Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Pemerintahan · 13 Jan 2025 18:28 WIB

Pemkab Probolinggo Sodorkan Mobil Dinas Baru, Gus Haris – Ra Fahmi Menolak demi Efisiensi Anggaran


					EFIESIENSI: Bupati - Wakil Bupati Probolinggo terpilih, Gus Haris - Ra Fahmi menolak mobil dinas baru yang akan diberikan Pemkab Probolinggo. (foto: dok).
Perbesar

EFIESIENSI: Bupati - Wakil Bupati Probolinggo terpilih, Gus Haris - Ra Fahmi menolak mobil dinas baru yang akan diberikan Pemkab Probolinggo. (foto: dok).

Probolinggo,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo merencanakan pengadaan mobil dinas (mobdin) baru untuk Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo terpilih. Hal itu dilakukan untuk menunjang efektivitas kegiatan operasional Bupati dan Wakil Bupati.

Pj Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto mengatakan, pihaknya memang merencanakan pengadaan kendaraan dinas baru untuk bupati dan wakil bupati. Ada empat mobnas baru yang direncanakan.

“Untuk bupati dua mobil dinas baru dan wakil bupati juga dua mobil dinas baru,” kata Ugas, Senin (13/10/25).

Ia menjelaskan, rencana pengadaan mobnas tersebut bertujuan agar kegiatan bupati dan wakil bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan berjalan lancar. Baik tugas di dalam kota maupun di luar kota.

“Mobil dinas ini penting untuk menunjang mobilitas pimpinan daerah, terutama dalam kegiatan luar kota maupun kunjungan kerja ke wilayah terpencil di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Akan tetapi, Gus Haris dan Ra Fahmi selaku Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak berkenan jika mendapatkan masing-masing dua unit mobnas.

Keduanya mengaku cukup dengan hanya satu kendaraan dinas. “Beliau tidak berkenan untuk dua kendaraan,” imbuh Ugas.

“Jadi rencananya masing-masing satu kendaraan dinas. Bupati satu mobil dinas dan wakil bupati satu mobil dinas,” paparnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati Probolinggo No 60 tahun 2023, tentang Standar Harga Satuan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 diatur di dalamnya bahwa besaran nilai kendaraan dinas baru untuk bupati senilai Rp. 878.913.000.

Sementara untuk kendaraan dinas wakil bupati, nilainya sebesar Rp. 800.000.000. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades

15 April 2025 - 21:29 WIB

AKBP Oki Ahadian Bergeser jadi Wadirresnarkoba, Eks Penyidik KPK Pimpin Polres Probolinggo Kota

15 April 2025 - 13:15 WIB

Trending di Pemerintahan