Menu

Mode Gelap
Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan Awalnya Perbaiki Perahu, Nelayan Ditemukan Mengambang Pemkab Probolinggo Sodorkan Mobil Dinas Baru, Gus Haris – Ra Fahmi Menolak demi Efisiensi Anggaran Siap-siap! Makan Bergizi Gratis di Kota Probolinggo Bakal Sasar 30 Ribu Siswa Sekda Minta Seluruh ASN di Lumajang Sukseskan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pengajuan Dispensasi Pernikahan Dini di Lumajang Capai 794 Kasus

Pemerintahan · 13 Jan 2025 18:28 WIB

Pemkab Probolinggo Sodorkan Mobil Dinas Baru, Gus Haris – Ra Fahmi Menolak demi Efisiensi Anggaran


					EFIESIENSI: Bupati - Wakil Bupati Probolinggo terpilih, Gus Haris - Ra Fahmi menolak mobil dinas baru yang akan diberikan Pemkab Probolinggo. (foto: dok).
Perbesar

EFIESIENSI: Bupati - Wakil Bupati Probolinggo terpilih, Gus Haris - Ra Fahmi menolak mobil dinas baru yang akan diberikan Pemkab Probolinggo. (foto: dok).

Probolinggo,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo merencanakan pengadaan mobil dinas (mobdin) baru untuk Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo terpilih. Hal itu dilakukan untuk menunjang efektivitas kegiatan operasional Bupati dan Wakil Bupati.

Pj Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto mengatakan, pihaknya memang merencanakan pengadaan kendaraan dinas baru untuk bupati dan wakil bupati. Ada empat mobnas baru yang direncanakan.

“Untuk bupati dua mobil dinas baru dan wakil bupati juga dua mobil dinas baru,” kata Ugas, Senin (13/10/25).

Ia menjelaskan, rencana pengadaan mobnas tersebut bertujuan agar kegiatan bupati dan wakil bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan berjalan lancar. Baik tugas di dalam kota maupun di luar kota.

“Mobil dinas ini penting untuk menunjang mobilitas pimpinan daerah, terutama dalam kegiatan luar kota maupun kunjungan kerja ke wilayah terpencil di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Akan tetapi, Gus Haris dan Ra Fahmi selaku Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak berkenan jika mendapatkan masing-masing dua unit mobnas.

Keduanya mengaku cukup dengan hanya satu kendaraan dinas. “Beliau tidak berkenan untuk dua kendaraan,” imbuh Ugas.

“Jadi rencananya masing-masing satu kendaraan dinas. Bupati satu mobil dinas dan wakil bupati satu mobil dinas,” paparnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati Probolinggo No 60 tahun 2023, tentang Standar Harga Satuan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 diatur di dalamnya bahwa besaran nilai kendaraan dinas baru untuk bupati senilai Rp. 878.913.000.

Sementara untuk kendaraan dinas wakil bupati, nilainya sebesar Rp. 800.000.000. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekda Minta Seluruh ASN di Lumajang Sukseskan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 Januari 2025 - 16:56 WIB

Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo

8 Januari 2025 - 16:57 WIB

Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes

8 Januari 2025 - 16:49 WIB

Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai

8 Januari 2025 - 16:10 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB

7 Januari 2025 - 13:31 WIB

Tutup Tahun 2024, Anggota DPD RI Ning Lia dan Kadispora Jatim Beri Pesan Penting Begini

29 Desember 2024 - 13:16 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan

28 Desember 2024 - 20:02 WIB

Bolos Kerja 177 Hari, Polres Probolinggo Kota Pecat Anggotanya dari Kepolisian

26 Desember 2024 - 10:27 WIB

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi

22 Desember 2024 - 09:51 WIB

Trending di Pemerintahan