Lumajang, – Sejak Januari hingga Desember 2024, jumlah pengajuan dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama (PA) Lumajang mencapai 794 kasus. Artinya, Kabupaten Lumajang sangat rawan pernikahan dini.
“Dari 794 kasus, sebanyak 671 di antaranya sudah diterima dan hanya menyisakan satu pengajuan yang ditolak,” kata Humas PA Lumajang, Nur Sholehah, Senin (13/1/25).
Kata dia, ada beberapa masalah yang mengakibatkan hubungan pernikahan dini menjadi pengajuan dispensasi.
“Salah satunya kesulitan ekonomi yang paling banyak dikeluhkan oleh yang mengajukan dispensasi dan pengaruh lingkungan,” ungkapnya.
Di samping itu, pola pikir masyarakat di pedesaan, kebanyakan melihat laki-laki di atas perempuan sehingga seringkali anak perempuan menjadi korban pernikahan dini, karena tidak perlu pendidikan.
“Hal-hal itulah justru yang membuat anak kehilangan masa depannya karena tanpa pendidikan mereka tidak bisa mendapatkan pola berpikir luas,” ujarnya.
Sedangkan, kebanyakan dari mereka yang tidak memikirkan dampak dari pernikahan dini.
“Tentunya akan berdampak pada kesehatan, psikologis, dan perkembangan kepada anak,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra