Pasuruan, – F-A, pria berusia 22 tahun asal Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Senin (13/1/2025) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,62 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo mengatakan, F-A ditangkap di rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan tersangka sedang menyimpan sabu di dalam tas miliknya. Total ada 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,62 gram,” kata Arief, Selasa (14/1/2025).
Menurut Arief, sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial C-L di Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp1,1 juta per gram.
“Tersangka kemudian membagi sabu menjadi 14 paket kecil yang dijual seharga Rp100 ribu per paket,” tambahnya.
F-A kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ditahan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra