Menu

Mode Gelap
Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000 Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Luruk Kantor Kelurahan

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2025 12:03 WIB

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap


					TERTANGKAP: Maling motor yang tertangkap,  Fauzan, saat dimintai digelandang anggota kepolisian. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TERTANGKAP: Maling motor yang tertangkap, Fauzan, saat dimintai digelandang anggota kepolisian. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan Fauzan, gagal total. Warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap saat hendak membawa kabur motor hasil curian.

Curanmor yang dilakukan oleh Fauzan dan rekannya, berlangsung Kamis (9/1/25). Saat itu, ada motor milik pemancing yang terparkir di DAM di Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas.

Setelah dieksekusi oleh rekannya, motor jenis Honda Beat, Nopol N 4107 OY, kemudian diserahkan kepada Fauzan untuk dibawa kabur.

Namun pemilik kendaraan bersama warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas, agar segera dilakukan pengejaran.

“Polsek Tongas, yang dibantu warga, serta anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil menangkap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dilihat korban, di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, Rabu (15/1/125).

Setelah ditangkap, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan.

Hasilnya, motor curian Honda Beat milik korban berhasil ditemukan. Selanjutnya, pelaku dan motor curiannya dibawa ke Polres Probolinggo Kota.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku sudah 3 kali terlibat curanmor. Dua kali berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Probolinggo Kota.

Saat ditangkap, pelaku belum sempat menjual motor hasil curiannya tersebut. Adapun rekan Fauzan, berhasil melarikan diri.

“Saat ini, petugas kami tengah memburu satu rekan pelaku yang bertindak sebagai eksekutor. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Zaenal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Luka Parah, Pemuda di Lekok Dibacok di Teras Rumah Tetangga

9 Januari 2025 - 14:23 WIB

Edarkan Sabu, Warga Alaskandang Probolinggo Dicokok Polisi

9 Januari 2025 - 11:13 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Blandongan Tuntut Pelaku Dihukum Mati

8 Januari 2025 - 14:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal