Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2025 12:03 WIB

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap


					TERTANGKAP: Maling motor yang tertangkap,  Fauzan, saat dimintai digelandang anggota kepolisian. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TERTANGKAP: Maling motor yang tertangkap, Fauzan, saat dimintai digelandang anggota kepolisian. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan Fauzan, gagal total. Warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap saat hendak membawa kabur motor hasil curian.

Curanmor yang dilakukan oleh Fauzan dan rekannya, berlangsung Kamis (9/1/25). Saat itu, ada motor milik pemancing yang terparkir di DAM di Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas.

Setelah dieksekusi oleh rekannya, motor jenis Honda Beat, Nopol N 4107 OY, kemudian diserahkan kepada Fauzan untuk dibawa kabur.

Namun pemilik kendaraan bersama warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas, agar segera dilakukan pengejaran.

“Polsek Tongas, yang dibantu warga, serta anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil menangkap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dilihat korban, di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, Rabu (15/1/125).

Setelah ditangkap, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan.

Hasilnya, motor curian Honda Beat milik korban berhasil ditemukan. Selanjutnya, pelaku dan motor curiannya dibawa ke Polres Probolinggo Kota.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku sudah 3 kali terlibat curanmor. Dua kali berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Probolinggo Kota.

Saat ditangkap, pelaku belum sempat menjual motor hasil curiannya tersebut. Adapun rekan Fauzan, berhasil melarikan diri.

“Saat ini, petugas kami tengah memburu satu rekan pelaku yang bertindak sebagai eksekutor. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Zaenal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi

18 April 2025 - 17:43 WIB

Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi

18 April 2025 - 05:40 WIB

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal