Menu

Mode Gelap
Karyawati Eratex Kena Begal di Maron, Motor Dirampas 174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH Memalukan! Sekelompok Pria Pesta Miras di Area Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Sebelum Bunuh Istri, Suami di Probolinggo Minta ‘Jatah’ ke Korban Pemkot Pasuruan Ajukan Lima Raperda, Ini Isinya Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

Sosial · 15 Jan 2025 17:17 WIB

Puluhan KPM Lumbang Dipanggil, Dana Akan Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat


					Puluhan warga dipanggil dinas sosial untuk klarifikasi. Perbesar

Puluhan warga dipanggil dinas sosial untuk klarifikasi.

Pasuruan, – Sebanyak 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan dipanggil oleh Dinas Sosial pada Rabu (15/1/2025) pagi.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan bantuan sosial oleh ketua kelompok PKH di desa tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, M. Suwito Adi menjelaskan, permasalahan ini terjadi karena ketua kelompok PKH menyalahgunakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seharusnya diterima oleh KPM.

“Ini bukan kesalahan pendamping ya, tetapi ketua kelompoknya. Sebenarnya kejadian seperti ini sudah pernah terjadi dua tahun lalu, dan kami sudah mengingatkan. Namun, sekarang terulang lagi,” ujar Suwito.

Suwito menjelaskan, dari 50 KPM yang terdaftar dalam kelompok tersebut, 26 orang melaporkan, uang bantuan mereka diduga disalahgunakan oleh ketua kelompok. Total dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp30 juta.

“Ketua kelompok tersebut sudah bersedia mengembalikan uang yang diambil,” katanya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap program bantuan sosial akan diperketat. Pendamping PKH diminta untuk lebih aktif memantau kelompok-kelompok penerima manfaat guna mencegah kejadian serupa.

“Ke depan, pengawasan akan lebih diperketat. Teman-teman pendamping PKH harus segera melakukan monitoring terhadap setiap kelompok agar tidak terjadi lagi,” tegas Suwito.

Ia juga menyoroti penyebab penyalahgunaan ini yakni, ketika KPM menyerahkan kartu ATM kepada orang lain untuk membantu pengecekan atau pengambilan dana.

“Ke depan, pengecekan harus dilakukan sendiri oleh KPM. Jika dikerjakan oleh orang lain, risikonya seperti ini,” ujar Suwito.

Suwito juga menyampaikan,  masalah ini sementara diselesaikan secara internal. Namun hasil klarifikasi hari ini akan dilaporkan ke Kementerian Sosial.

“PKH ini kewenangannya ada di Kementerian Sosial, jadi kasus ini akan kami laporkan ke sana, termasuk kepada Bupati Pasuruan,” ujarnya.

Salah satu KPM yang dipanggil, Ruspiati, mengaku, telah memberikan keterangan kepada Dinas Sosial. Ia berharap uang bantuan segera dikembalikan sesuai janji yang telah disampaikan oleh ketua kelompok.

“Hasilnya tadi sudah beres, katanya uangnya akan dikembalikan dalam satu bulan,” kata Rusmiati.  (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

21 April 2025 - 19:52 WIB

Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

21 April 2025 - 15:59 WIB

Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi

20 April 2025 - 17:46 WIB

Bupati Lumajang Nilai Kinerja Tim SAR Cari Candra Sudah Maksimal

20 April 2025 - 16:19 WIB

Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir

19 April 2025 - 21:18 WIB

Secercah Asa Fatayat NU Menapaki 279 Tahun Usia Kabupaten Probolinggo

18 April 2025 - 22:17 WIB

Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

18 April 2025 - 19:53 WIB

Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

15 April 2025 - 19:14 WIB

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Trending di Sosial