Menu

Mode Gelap
Puluhan KPM Lumbang Dipanggil, Dana Akan Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat Wadul ke DPRD, Sopir Jip Bromo Minta Loket Dipindah Jalur Lumajang – Malang di Piket Nol Tertutup Tanah Longsor Truk Boks Sasak Truk Pasir di Jalur Pantura, Sopir Sempat Terjepit Kurang dari Sehari, Gunung Semeru Erupsi Enam Kali Mulai Hari Ini Harga LPG 3 Kg Naik Rp2.000

Sosial · 15 Jan 2025 17:17 WIB

Puluhan KPM Lumbang Dipanggil, Dana Akan Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat


					Puluhan warga dipanggil dinas sosial untuk klarifikasi. Perbesar

Puluhan warga dipanggil dinas sosial untuk klarifikasi.

Pasuruan, – Sebanyak 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan dipanggil oleh Dinas Sosial pada Rabu (15/1/2025) pagi.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan bantuan sosial oleh ketua kelompok PKH di desa tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, M. Suwito Adi menjelaskan, permasalahan ini terjadi karena ketua kelompok PKH menyalahgunakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seharusnya diterima oleh KPM.

“Ini bukan kesalahan pendamping ya, tetapi ketua kelompoknya. Sebenarnya kejadian seperti ini sudah pernah terjadi dua tahun lalu, dan kami sudah mengingatkan. Namun, sekarang terulang lagi,” ujar Suwito.

Suwito menjelaskan, dari 50 KPM yang terdaftar dalam kelompok tersebut, 26 orang melaporkan, uang bantuan mereka diduga disalahgunakan oleh ketua kelompok. Total dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp30 juta.

“Ketua kelompok tersebut sudah bersedia mengembalikan uang yang diambil,” katanya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap program bantuan sosial akan diperketat. Pendamping PKH diminta untuk lebih aktif memantau kelompok-kelompok penerima manfaat guna mencegah kejadian serupa.

“Ke depan, pengawasan akan lebih diperketat. Teman-teman pendamping PKH harus segera melakukan monitoring terhadap setiap kelompok agar tidak terjadi lagi,” tegas Suwito.

Ia juga menyoroti penyebab penyalahgunaan ini yakni, ketika KPM menyerahkan kartu ATM kepada orang lain untuk membantu pengecekan atau pengambilan dana.

“Ke depan, pengecekan harus dilakukan sendiri oleh KPM. Jika dikerjakan oleh orang lain, risikonya seperti ini,” ujar Suwito.

Suwito juga menyampaikan,  masalah ini sementara diselesaikan secara internal. Namun hasil klarifikasi hari ini akan dilaporkan ke Kementerian Sosial.

“PKH ini kewenangannya ada di Kementerian Sosial, jadi kasus ini akan kami laporkan ke sana, termasuk kepada Bupati Pasuruan,” ujarnya.

Salah satu KPM yang dipanggil, Ruspiati, mengaku, telah memberikan keterangan kepada Dinas Sosial. Ia berharap uang bantuan segera dikembalikan sesuai janji yang telah disampaikan oleh ketua kelompok.

“Hasilnya tadi sudah beres, katanya uangnya akan dikembalikan dalam satu bulan,” kata Rusmiati.  (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Evaluasi Mitigasi Bencana, Gus Haris Kunjungi Rumah Tertimpa Pohon di Paiton

13 Januari 2025 - 15:09 WIB

Girangnya Siswa SD di Probolinggo, Dapat Makanan Bergizi Gratis dari Polisi

10 Januari 2025 - 18:16 WIB

Masyarakat Lumajang Diminta Bisa Bedakan Pupuk Legal dan Ilegal

9 Januari 2025 - 14:07 WIB

KAI Daop 9 Jember Angkut 187.887 Penumpang Selama Libur Nataru

8 Januari 2025 - 19:22 WIB

Nestapa Rudi Hartono, 2 Tahun Terbaring Sakit di Gubuk Sempit

7 Januari 2025 - 21:19 WIB

Korban Uang Palsu di Lumajang Tak Jadi Lapor Polisi

7 Januari 2025 - 14:40 WIB

Kabar Awal Tahun, 2.334 Wanita Bersuami di Probolinggo Resmi Menjanda

6 Januari 2025 - 19:25 WIB

KAI Daop 9 Jember Siapkan Amus Antisipasi Tingginya Curah Hujan di Lumajang

3 Januari 2025 - 10:55 WIB

12 Hari Momentum Nataru, KAI Daop 9 Jember Layani 260 Ribu Penumpang

1 Januari 2025 - 14:47 WIB

Trending di Sosial