Menu

Mode Gelap
LPG 3 Kg Naik Jadi Rp 18 Ribu, Pertamina Diminta Perbanyak Pangkalan Genangan Air Mengganggu Aktivitas Pasar Ikan Bangil, Pemkab Pasuruan Segera Ambil Tindakan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama Januari – Februari Dapat Dinikmati Secara Otomatis Tahun 2025 Baru Setengah Bulan, Tujuh Pohon Tumbang Terjadi di Probolinggo Judol Jadi Salah Satu Faktor Kasus Penceraian di Lumajang Diterjang Banjir, Dam Peninggalan Belanda di Kota Probolinggo Ambrol

Regional · 16 Jan 2025 15:37 WIB

Judol Jadi Salah Satu Faktor Kasus Penceraian di Lumajang


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Selama tahun 2024, kasus judi online (judol) menjadi salah satu faktor pemicu perceraian di Kabupaten Lumajang. Selama ini faktor ekonomi, termasuk judol di dalamnya, menjadi faktor terbanyak pemicu perceraian di Kota Pisang Agung itu.

Humas Pengadilan Agama (PA) Lumajang Nur Sholehah mengatakan, judol menjadi salah satu faktor kasus penceraian di Lumajang meningkat.

“Judol ini alasan perceraian baru ya selama dua tahun terakhir ini di Lumajang, masih diklasifikasikan dalam permasalahan ekonomi. Ada juga karena suami tidak bekerja atau tidak memberi nafkah sama sekali. Judi klasik ada juga, ditambah dengan judol yang marak itu,” katanya, Kamis (16/1/25).

Sementara untuk pengajuan penceraian selama tahun 2024 mencapai 2.953 perkara. Sebanyak 2.179 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak perempuan.

“Sedangkan 774 perkaranya sisanya adalah cerai talak dari pihak laki-laki,” katanya.

Di samping itu, pada tahun 2023 masih ada sisa perkara yang belum diputus oleh pihak PA. Bahkan, jumlahnya mencapai ribuan.

“Pada tahun 2023 masih ada sebanyak 4.154 perkara. Sebanyak 3.039 di antaranya merupakan cerai gugat, sedangkan 1.115 sisanya cerai talak. Sampai akhir tahun lalu, jumlah perceraian yang dikabulkan mencapai 2.584 perkara,” ujarnya.

Kemudian terhitung sampai awal 2025 masih ada sisa 4.272 perkara perceraian yang belum diputus PA Lumajang, baik cerai talak maupun cerai gugat.

“Jumlah pengajuan perceraian yang dikabulkan sampai akhir 2024 sebanyak 2.584 perkara. Sampai awal tahun ini masih ada sisa 4.272 perkara perceraian,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Selama Januari – Februari Dapat Dinikmati Secara Otomatis

16 Januari 2025 - 16:08 WIB

Wadul ke DPRD, Sopir Jip Bromo Minta Loket Dipindah

15 Januari 2025 - 16:39 WIB

Pengajuan Dispensasi Pernikahan Dini di Lumajang Capai 794 Kasus

13 Januari 2025 - 16:48 WIB

Klaim Pj. Bupati Lumajang Mendekati Akhir Masa Jabatan, Jumlah Keluarga Miskin Turun

12 Januari 2025 - 12:58 WIB

Muhammadiyah Lumajang Luncurkan Layanan Ojek Online hingga Servis Kendaran dan Elektronik

10 Januari 2025 - 21:49 WIB

Tak Jadi Target Percontohan Makan Gratis Bergizi, Lumajang Tetap Siapkan Tim Khusus Pengawasan Makanan

10 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kebelet Nikah, 273 Anak di Probolinggo Ajukan Permohonan Dispensasi Kawin

8 Januari 2025 - 20:06 WIB

Virus PMK Menggila di Kota Probolinggo, Catatkan 149 Kasus

6 Januari 2025 - 16:38 WIB

Satu Tahun, 120 Bencana Landa Wilayah Kab. Probolinggo

5 Januari 2025 - 18:53 WIB

Trending di Regional