Menu

Mode Gelap
Korban Pembunuhan di Hotel Surabaya Sempat Rencana Nikah Akhir Desember 2024 Persipro 1954 Tergabung di Grup BB Babak 32 Besar, Optimis Lolos Kemenhub Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya, Polisi Tidak Bisa Tilang Pelanggar Asyik! Siswa SD Dapat Makan Bergizi Gratis dari Kejaksaan Apes! Motor Kurir ini Digondol Maling Saat Hendak Antarkan Paket Masyarakat Lumajang Dihimbau Cuaca Ekstrem Dalam Sepekan

Sosial · 17 Jan 2025 15:23 WIB

Kemenhub Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya, Polisi Tidak Bisa Tilang Pelanggar


					DILARANG: Petugas kepolisian memberikan imbauan ke pengguna sepeda listrik yang berkendara di jalan raya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DILARANG: Petugas kepolisian memberikan imbauan ke pengguna sepeda listrik yang berkendara di jalan raya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Fenomena penggunaan sepeda listrik semakin menjamur di masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Bahkan, sejumlah masyarakat nekat menggunakannya di jalan raya.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Berdasarkan aturan Kemenhub RI tersebut, pihaknya melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

“Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalu lintas. Sehingga meski dilarang, tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan imbauan saja,” kata Effan, Jumat (17/1/25).

Ia menjelaskan, hanya beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, seperti halnya di kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran.

Sedangkan di jalan raya umum, penggunaan sepeda listrik dilarang, baik berkendara seorang diri apalagi berboncengan.

“Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Effan mengatakan, meski dilarang dan tidak bisa disanksi, pihaknya tetap mengimbau kepada penggunanya agar bijak menggunakan sepeda listrik.

“Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer per jam, penggunanya usia minimal 12 tahun,” cetus dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Asyik! Siswa SD Dapat Makan Bergizi Gratis dari Kejaksaan

17 Januari 2025 - 15:14 WIB

Genangan Air Mengganggu Aktivitas Pasar Ikan Bangil, Pemkab Pasuruan Segera Ambil Tindakan

16 Januari 2025 - 16:32 WIB

Tahun 2025 Baru Setengah Bulan, Tujuh Pohon Tumbang Terjadi di Probolinggo

16 Januari 2025 - 15:53 WIB

Puluhan KPM Lumbang Dipanggil, Dana Akan Dikembalikan dan Pengawasan Diperketat

15 Januari 2025 - 17:17 WIB

Evaluasi Mitigasi Bencana, Gus Haris Kunjungi Rumah Tertimpa Pohon di Paiton

13 Januari 2025 - 15:09 WIB

Girangnya Siswa SD di Probolinggo, Dapat Makanan Bergizi Gratis dari Polisi

10 Januari 2025 - 18:16 WIB

Masyarakat Lumajang Diminta Bisa Bedakan Pupuk Legal dan Ilegal

9 Januari 2025 - 14:07 WIB

KAI Daop 9 Jember Angkut 187.887 Penumpang Selama Libur Nataru

8 Januari 2025 - 19:22 WIB

Nestapa Rudi Hartono, 2 Tahun Terbaring Sakit di Gubuk Sempit

7 Januari 2025 - 21:19 WIB

Trending di Sosial