Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna Diawasi dari Udara, Lokasi Sabung Ayam di Nguling Dibongkar Polisi Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

Sosial · 17 Jan 2025 15:23 WIB

Kemenhub Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya, Polisi Tidak Bisa Tilang Pelanggar


					DILARANG: Petugas kepolisian memberikan imbauan ke pengguna sepeda listrik yang berkendara di jalan raya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DILARANG: Petugas kepolisian memberikan imbauan ke pengguna sepeda listrik yang berkendara di jalan raya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Fenomena penggunaan sepeda listrik semakin menjamur di masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Bahkan, sejumlah masyarakat nekat menggunakannya di jalan raya.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Berdasarkan aturan Kemenhub RI tersebut, pihaknya melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

“Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalu lintas. Sehingga meski dilarang, tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan imbauan saja,” kata Effan, Jumat (17/1/25).

Ia menjelaskan, hanya beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, seperti halnya di kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran.

Sedangkan di jalan raya umum, penggunaan sepeda listrik dilarang, baik berkendara seorang diri apalagi berboncengan.

“Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Effan mengatakan, meski dilarang dan tidak bisa disanksi, pihaknya tetap mengimbau kepada penggunanya agar bijak menggunakan sepeda listrik.

“Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer per jam, penggunanya usia minimal 12 tahun,” cetus dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

15 April 2025 - 19:14 WIB

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM

13 April 2025 - 20:08 WIB

Angka Pengangguran di Jember Diklaim Menurun dalam Setahun Terakhir

13 April 2025 - 12:54 WIB

Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya

10 April 2025 - 18:23 WIB

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

9 April 2025 - 17:22 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

9 April 2025 - 10:59 WIB

Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

8 April 2025 - 20:11 WIB

Ketua DPRD Lumajang Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak Saat Liburan

8 April 2025 - 08:43 WIB

Trending di Sosial