Probolinggo,- Fenomena penggunaan sepeda listrik semakin menjamur di masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Bahkan, sejumlah masyarakat nekat menggunakannya di jalan raya.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Berdasarkan aturan Kemenhub RI tersebut, pihaknya melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalu lintas. Sehingga meski dilarang, tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan imbauan saja,” kata Effan, Jumat (17/1/25).
Ia menjelaskan, hanya beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, seperti halnya di kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran.
Sedangkan di jalan raya umum, penggunaan sepeda listrik dilarang, baik berkendara seorang diri apalagi berboncengan.
“Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” ujarnya.
Lebih lanjut Effan mengatakan, meski dilarang dan tidak bisa disanksi, pihaknya tetap mengimbau kepada penggunanya agar bijak menggunakan sepeda listrik.
“Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer per jam, penggunanya usia minimal 12 tahun,” cetus dia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra