Menu

Mode Gelap
Warga Lumbang Dibegal di Winongan, Motor Raib dan Tangan Luka PMK Kembali Merebak, Harga Sapi di Pasar Hewan Wonoasih Anjlok Pengedar Sabu di Kota Pasuruan Ditangkap, Ngaku Dapat Barang dari Teman di Surabaya Virus HMPV Masuk Indonesia, Bisa Sebabkan Kematian pada Balita dan Lansia Korban Pembunuhan di Hotel Surabaya Sempat Rencana Nikah Akhir Desember 2024 Persipro 1954 Tergabung di Grup BB Babak 32 Besar, Optimis Lolos

Hukum & Kriminal · 18 Jan 2025 16:14 WIB

Pengedar Sabu di Kota Pasuruan Ditangkap, Ngaku Dapat Barang dari Teman di Surabaya


					Penangkapan tersangka beserta barang bukti Perbesar

Penangkapan tersangka beserta barang bukti

Pasuruan, – Seorang pria berinisial EDP (42), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan kini harus mendekam di tahanan setelah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota.

EDP ditangkap pada Rabu (15/1/2025) karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 217,99 gram.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, mengungkapkan, penangkapan EDP berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di sekitar Kecamatan Panggungrejo.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan dengan metode surveilans.

“Anggota kami mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika, lalu kami melakukan pengawasan. Kami melihat EDP berada di pinggir jalan dekat Indomaret Kelurahan Pekuncen, melakukan aktivitas yang mencurigakan,” jelas Arief.

Petugas lalu memantau EDP hingga ia kembali ke rumahnya yang terletak di Kecamatan Panggungrejo. Setelah itu, tim langsung bergerak dan mengamankan EDP di depan rumah orangtuanya.

Saat dilakukan penggeledahan,  polisi menemukan 11 bungkus kecil dan satu bungkus besar narkotika jenis sabu di kamar tidur EDP.

Namun, saat menjalani pemeriksaan, EDP mengaku, masih menyimpan sabu lainnya di dalam kamarnya.

Polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan dua klip sabu dengan berat masing-masing 100,55 gram di dalam lemari pakaian EDP. Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk memecah sabu ke dalam porsi lebih kecil.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 217,99 gram,” ungkap Arief.

Dijelaskan Arief, EDP mengaku, sabu tersebut milik temannya berinisial S. Sabu itu dititipkan kepada EDP sejak awal Desember 2024 untuk diedarkan kembali. Sabu diambil EDP dari lokasi ranjau di kawasan THR Kota Surabaya.

“Tersangka ini berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika dan menerima keuntungan berupa uang tunai Rp500.000 per minggu serta konsumsi sabu secara gratis,”  tambah Arief.

Atas perbuatannya, EDP dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Lumbang Dibegal di Winongan, Motor Raib dan Tangan Luka

18 Januari 2025 - 18:47 WIB

Apes! Motor Kurir ini Digondol Maling Saat Hendak Antarkan Paket

17 Januari 2025 - 14:33 WIB

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap

15 Januari 2025 - 12:03 WIB

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Panggungrejo Diciduk Polisi

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Bansos PKH Diduga Diselewengkan, Warga Lumbang Tagih Hak Mereka Dikembalikan

13 Januari 2025 - 21:27 WIB

Terkuak! Pembacokan di Winongan Dipicu Sengketa Tanah Warisan

11 Januari 2025 - 21:23 WIB

Kesaksian Perangkat Desa, CT Sudah 2 Tahun jadi Pemuas Nafsu Ayah Tiri

11 Januari 2025 - 21:12 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua

11 Januari 2025 - 16:24 WIB

Motor Karyawan Toko HP Dimaling, Pelaku Pura-pura Pinjam untuk Ambil Uang

11 Januari 2025 - 15:24 WIB

Trending di Hukum & Kriminal