Probolinggo,– Dua pria yang diduga melakukan pemerasan di Desa Kropak, Bantaran, diamankan anggota Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (20/1/2025).
Keduanya adalah ZA (47) dan HA (40), warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Keduanya diamankan dengan barang bukti Rp 5 juta,- yang diduga hasil dari memeras SE (47), Kepala Desa (Kades) Kropak.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, dugaan kasus pemerasan ini bermula ketika korban menerima surat dari tetangganya yang berisi Klarifikasi Dugaan Tindak pidana Korupsi pada Proyek di Desa Kropak, Senin (13/1/25).
“Kemudian korban menghubungi HA melalui telepon Whatsapp untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan. Namun HA langsung meminta uang sebesar Rp 7 juta,- agar perkara tidak dilaporkan,” kata Putra.
Lantaran tidak segera memberi uang, Minggu (19/1), HA kembali menghubungi korban agar menyediakan uang keesokan harinya karena telah diminta oleh ZA.
Kemudian pada Senin (20/1), HA mengirimkan pesan suara yang berisi agar persoalan uang diselesaikan hari itu juga.
Setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp 5 juta,-, korban meminta HA datang ke Kantor Desa Kropak bersama ZA. Setelah datang, korban menyerahkan uang tersebut kepada keduanya.
“Saat keluar dari Kantor Desa Kropak, keduanya kita amankan dengan barang bukti uang Rp 5 juta. Saat kita geledah, ditemukan kartu identitas media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) milik keduanya,” jelas Putra.
Ia menambahkan, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo. “Perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas dia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra