Lumajang, – Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang sapi, Pasar hewan di Kabupaten Lumajang ditutup sementara.
Penutupan pasar dilaksanakan sejak 20 sampai 31 Januari 2025. Artinya, penutupan ini dilaksanakan selama 11 hari dan selama penutupan berlangsung akan dilakukan pemantauan untuk mengetahui perkembangan PMK.
“Sesuai surat edaran bupati, pasar hewan ditutup mulai hari ini sampai tanggal 31 Januari 2024,” ujar Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Endra Novianto saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/25).
Kata dia, wabah penyakit PMK ini menunjukkan, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan pasar hewan.
“Dengan melakukan penutupan pasar hewan ini, tujuannya untuk memutus mata rantai penularan penyakit PMK,” katanya.
Ia menambahkan, penutupan ini juga bertujuan untuk melakukan sterilisasi pasar hewan. Dengan dilakukan penutupan pasar hewan akan membantu melokalisasi hewan-hewan yang terpapar PMK.
“Sebab, petugas sering menemukan sapi dengan gejala klinis PMK yang dibawa oleh pemiliknya ke pasar hewan. Lalu, rata-rata sapi yang sehat yang dibawa ke pasar hewan akan menunjukkan gejala PMK saat pulang,” ungkapnya.
Data yang tercatat oleh Dinas Peternakan Kabupaten Lumajang, total ada 983 sapi terpapar virus PMK, 766 dinyatakan sembuh, 147 dalam tahap pengobatan dan 70 sapi dilaporkan mati. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra