Pasuruan, – Seorang pria asal Desa Segoropuro, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berinisial FA, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pelecehan seksual.
Aksinya tersebut terjadi di kawasan industries Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Rembang, Kabupaten Pasuruan pada Kamis (23/1/2025).
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno menjelaskan, FA sempat diamankan di pos keamanan perusahaan sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi.
“Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, Satreskrim Polres Pasuruan menerima penyerahan seorang pria berinisial FA dari anggota keamanan PIER Rembang. Pria tersebut merupakan warga Desa Segoropuro, Kecamatan Rejoso,” ujar Joko.
FA diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu karyawan yang tengah berada di kawasan tersebut. Kejadian ini dilaporkan oleh korban kepada petugas keamanan setelah aksi pelaku membuatnya terganggu.
Menurut Joko, insiden bermula saat pelaku melihat korbannya dari kejauhan. Ia kemudian mendekati korban dengan kendaraan yang dikendarainya.
“Setibanya di depan korban, pelaku memperlihatkan alat kelaminnya. Korban, yang saat itu bersama dua orang lainnya, langsung berteriak dan melapor kepada petugas keamanan,” lanjutnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa pelaku, korban, dan sejumlah saksi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra