Menu

Mode Gelap
Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan Sopir Meninggal Dunia saat Mengemudi, Bus Tabrak Pohon di Lumajang Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2025 14:17 WIB

Setelah Pasir Panjang Paiton, Satpol PP Bidik Warkop di 4 Lokasi ini


					BASMI PROSTITUSI: Aparat Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat membongkar warung esek-esek di Pasir Panjang Paiton, Rabu (22/1/25) kemarin. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

BASMI PROSTITUSI: Aparat Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat membongkar warung esek-esek di Pasir Panjang Paiton, Rabu (22/1/25) kemarin. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Setelah membongkar sejumlah warung esek-esek berkedok warung kopi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Rabu (22/1/25), Satpol PP Kabupaten Probolinggo kini membidik warung kopi lain, yang disinyalir menjadi ladang praktik prostitusi ilegal.

Setidaknya, saat ini terdapat sejumlah titik di empat kecamatan yang intens dipantau. Selama ini, warung kopi (warkop) di 4 kecamatan tersebut dikenal menyediakan kupu-kupu malam.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, pihaknya pernah melakukan penertiban di warung esek-esek berkedok warung kopi di Kecamatan Tegalsiwalan.

Kemudian di daerah Kecamatan Kraksaan, Pakuniran. Selain itu, juga dua titik di daerah Kecamatan Besuk.

“Ini terus kami pantau, agar jangan sampai terjadi lagi praktik prostitusi di lokasi-lokasi yang sudah pernah kami tertibkan tersebut,” kata Sumarto, Kamis (23/1/25).

Ia menjelaskan, sejauh ini memang belum ada dari lokasi-lokasi tersebut yang mendapatkan surat peringatan (SP). Namun, jika nantinya ditemukan ada aduan dari masyarakat terkait praktik prostitusi,pihaknya akan menindak tegas.

“Selain dari pantauan kami, kalau memang ada masyarakat yang mengetahui kembali terjadi praktik prostitusi di lokasi tersebut, silakan adukan ke kami. Tentu akan kami berikan surat peringatan,” ujarnya.

Sumarto menyebut, memang bukan hal mudah untuk membasmi praktik prostitusi. Oleh sebabnya, ia berharap dukungan masyarakat untuk meniadakan bisnis esek-esek dengan memberikan aduan jika di dapati praktik prostitusi.

“Semisal nanti sudah kami beri SP tapi tetap praktik prostitusi itu berjalan, maka akan kami bongkar seperti yang ada di Paiton. Pokoknya Kabupaten Probolinggo harus bersih dari prostitusi,” beber Sumarto.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Probolinggo ke depan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam memberantas hubungan terlarang terebut.

Bahkan, pihaknya mendapatkan informasi tentang sejumlah lokasi kos-kosan yang sering digunakan menjadi tempat kumpul kebo pasangan di luar pernikahan.

“Bukan hanya di warung-warung. Kami juga nanti akan patroli ke kos-kosan yang tentunya gabungan dengan pihak kepolisian,” ancamnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wanita Muda Kena Begal di Leces Probolinggo, Tangan Nyaris Putus

17 April 2025 - 18:23 WIB

Habisi Istri dengan Keji, Didik Mengaku Dibakar Rasa Cemburu

17 April 2025 - 17:21 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan

17 April 2025 - 17:08 WIB

Pelaku Pembuhunan Wanita Muda di Banyuanyar Probolinggo Tertangkap, Ternyata Suami Korban

17 April 2025 - 15:02 WIB

Oknum Guru PNS di Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Belum Jadi Tersangka

16 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam

16 April 2025 - 19:33 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun

16 April 2025 - 19:15 WIB

Nekad! Maling Motor ini Beraksi saat Siang Bolong di Jalur Pantura Kraksaan

16 April 2025 - 17:56 WIB

Darurat Curanmor di Kota Probolinggo, Sehari Dua Motor Matic Raib

16 April 2025 - 17:21 WIB

Trending di Hukum & Kriminal