Menu

Mode Gelap
Korupsi Dana Hibah PKBM, Pegawai Disdikbud Pasuruan Ditetapkan Tersangka Peredaran Dua Ton Pupuk Subsidi Ilegal Digagalkan, 3 Orang Ditangkap Ngaku Wartawan, Dua Oknum LSM yang Peras Kades Terancam Sembilan Tahun Penjara Jebol Tembok, Komplotan Maling Gondol 8 Ekor Kambing di Kota Probolinggo Tidak Satu Pun Desa di Lumajang Terima Dana Desa Santri di Pasuruan yang Hanyut di Sungai Ditemukan Tersangkut di Barongan

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2025 19:42 WIB

Korupsi Dana Hibah PKBM, Pegawai Disdikbud Pasuruan Ditetapkan Tersangka


					Tersangka saat digelandang ke mobil tahanan. Perbesar

Tersangka saat digelandang ke mobil tahanan.

Pasuruan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali mengungkap kasus korupsi dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kali ini, seorang pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan sekaligus pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan, Erwin Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (24/1/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa intensif 50 saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Erwin dalam kasus ini. Modus yang digunakan sangatlah rapi yakni, dengan melakukan pemalsuan data peserta didik,” ujar Teguh.

Teguh menjelaskan, modus yang digunakan Erwin adalah dengan mengakses bank data nasional secara ilegal. Data tersebut kemudian dipalsukan untuk menciptakan calon peserta didik baru yang fiktif.

“Setelah berhasil dibobol, data yang dimaksud dipalsukan sehingga menjadi fiktif dan tidak sesuai kenyataan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar selama kurun waktu 2019 hingga 2024.

Saat ini, Erwin ditahan selama 20 hari untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti. Ia dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 357 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peredaran Dua Ton Pupuk Subsidi Ilegal Digagalkan, 3 Orang Ditangkap

24 Januari 2025 - 19:17 WIB

Ngaku Wartawan, Dua Oknum LSM yang Peras Kades Terancam Sembilan Tahun Penjara

24 Januari 2025 - 17:18 WIB

Jebol Tembok, Komplotan Maling Gondol 8 Ekor Kambing di Kota Probolinggo

24 Januari 2025 - 15:42 WIB

Pamer Alat Kelamin di Depan Karyawan PIER, Pria Asal Rejoso Diamankan Polisi

23 Januari 2025 - 16:21 WIB

Dua Rumah Bertetangga Disatroni Maling, Motor hingga Uang Tunai Amblas

23 Januari 2025 - 14:29 WIB

Setelah Pasir Panjang Paiton, Satpol PP Bidik Warkop di 4 Lokasi ini

23 Januari 2025 - 14:17 WIB

Tukang Las di Pasuruan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Penganiayaan

21 Januari 2025 - 18:38 WIB

Pelaku Begal di Winongan Ditangkap, Polisi Masih Buru Komplotannya

21 Januari 2025 - 17:42 WIB

Pelapor Desak Polres Lumajang Serius Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pengancaman

21 Januari 2025 - 17:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal