Pasuruan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali mengungkap kasus korupsi dana hibah untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Kali ini, seorang pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan sekaligus pemilik PKBM di Kecamatan Pandaan, Erwin Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (24/1/2025).
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa intensif 50 saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Erwin dalam kasus ini. Modus yang digunakan sangatlah rapi yakni, dengan melakukan pemalsuan data peserta didik,” ujar Teguh.
Teguh menjelaskan, modus yang digunakan Erwin adalah dengan mengakses bank data nasional secara ilegal. Data tersebut kemudian dipalsukan untuk menciptakan calon peserta didik baru yang fiktif.
“Setelah berhasil dibobol, data yang dimaksud dipalsukan sehingga menjadi fiktif dan tidak sesuai kenyataan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar selama kurun waktu 2019 hingga 2024.
Saat ini, Erwin ditahan selama 20 hari untuk mencegah potensi hilangnya barang bukti. Ia dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra