Menu

Mode Gelap
Bus Tabrak Truk di Tol Gempol-Pasuruan, Satu Tewas, Empat Luka Anggota DPRD Dampingi Bupati Lumajang Pantau Jalan yang Akan Diperbaiki Mensos Gus Ipul Tinjau Kelayakan Rusunawa yang Disiapkan Pemkot Probolinggo jadi Sekolah Rakyat Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2025 17:18 WIB

Ngaku Wartawan, Dua Oknum LSM yang Peras Kades Terancam Sembilan Tahun Penjara


					TERTANGKAP: Dua Pelaku pemerasan saat digelandang di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya’lu). Perbesar

TERTANGKAP: Dua Pelaku pemerasan saat digelandang di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya’lu).

Probolinggo,- Zainal Arifin (47) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dan Hasim Ashari (40) kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.

Keduanya, tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap Kades Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/1/25) lalu.

Dalam melancarkan aksinya, kedua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini mengaku sebagai wartawan. Hal ini dilakukan demi menakut-nakuti korbannya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, modus operandi dari keduanya dalam melakukan pemerasan adalah dengan memberikan ancaman.

Kepala desa yang ditarget, diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas penyelewengan dana desa (DD).

“Menakut-nakuti kades dengan akan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan (kasus, red) korupsi dana desa,” kata Fajar Jumat (24/1/25).

Ia melanjutkan, kedua pelaku ternyata sudah dua kali melakukan upaya pemerasan kepada kepala desa Kropak. Pada upaya pertama, Senin (13/1/25), pemerasan tidak membuahkan hasil.

“Upaya yang pertama tidak berhasil, dan yang kedua itu langsung kami dapati kedua pelaku dengan uang tunai sebesar Rp 5 juta dalam salah satu jaket pelaku yang diterima dari kades,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada para kepala desa yang merasa pernah diperas oleh keduanya untuk segera melapor. Sebab, ancaman dari keduanya diketahui merupakan gertak sambal belaka.

“Atas perkara ini, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun,” fajar memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 646 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo

14 April 2025 - 03:49 WIB

Akses Jalan Umum di Semare Ditutup Sepihak, Polisi Langsung Ambil Tindakan

13 April 2025 - 15:21 WIB

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal