Menu

Mode Gelap
Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2025 19:17 WIB

Peredaran Dua Ton Pupuk Subsidi Ilegal Digagalkan, 3 Orang Ditangkap


					UNGKAP: Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menunjukkan pupuk subsidi ilegal yang telah diamankan. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

UNGKAP: Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menunjukkan pupuk subsidi ilegal yang telah diamankan. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Polres Probolinggo menggagalkan upaya peredaran 2 ton pupuk urea di Kecamatan Besuk Kamis (23/1/25) sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga, jenis pupuk subsidi tersebut akan dijual secara ilegal.

Kasatreskrim Polres Pronolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pengamanan dua ton pupuk subsidi tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan pikap yang memuat pupuk subsidi melintas di wilayah hukum Polsek Besuk.

Mendapati informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. Benar saja, polisi mendapati 2 ton pupuk subsidi berada dalam kendaraan bak terbuka tersebut.

“Di pikap terdapat 2 ton atau 40 karung pupuk jenis urea,” kata Fajar, Jumat (24/1/25).

Dari ungkap kasus ini, polisi juga menciduk tiga orang pelaku. Yakni S (35), MAS (36), dan SM (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Krejengan.

“Semalam langsung kami amankan ke Mapolsek Besuk, dan tadi pagi sudah kami bawa ke Mapolres,” ucapnya.

Polisi akan menjerat tiga pelaku dengan pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas perpres nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan  junto pasal 1 junto pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun penjara,” ujarnya menegaskan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat

16 April 2025 - 14:51 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo

16 April 2025 - 13:48 WIB

Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya

16 April 2025 - 12:39 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi

15 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan

15 April 2025 - 19:33 WIB

Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi

15 April 2025 - 16:57 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta

15 April 2025 - 16:03 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM

14 April 2025 - 18:31 WIB

Trending di Hukum & Kriminal