Menu

Mode Gelap
Korupsi Dana Hibah PKBM, Pegawai Disdikbud Pasuruan Ditetapkan Tersangka Peredaran Dua Ton Pupuk Subsidi Ilegal Digagalkan, 3 Orang Ditangkap Ngaku Wartawan, Dua Oknum LSM yang Peras Kades Terancam Sembilan Tahun Penjara Jebol Tembok, Komplotan Maling Gondol 8 Ekor Kambing di Kota Probolinggo Tidak Satu Pun Desa di Lumajang Terima Dana Desa Santri di Pasuruan yang Hanyut di Sungai Ditemukan Tersangkut di Barongan

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2025 19:17 WIB

Peredaran Dua Ton Pupuk Subsidi Ilegal Digagalkan, 3 Orang Ditangkap


					UNGKAP: Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menunjukkan pupuk subsidi ilegal yang telah diamankan. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

UNGKAP: Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menunjukkan pupuk subsidi ilegal yang telah diamankan. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Polres Probolinggo menggagalkan upaya peredaran 2 ton pupuk urea di Kecamatan Besuk Kamis (23/1/25) sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga, jenis pupuk subsidi tersebut akan dijual secara ilegal.

Kasatreskrim Polres Pronolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pengamanan dua ton pupuk subsidi tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan pikap yang memuat pupuk subsidi melintas di wilayah hukum Polsek Besuk.

Mendapati informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. Benar saja, polisi mendapati 2 ton pupuk subsidi berada dalam kendaraan bak terbuka tersebut.

“Di pikap terdapat 2 ton atau 40 karung pupuk jenis urea,” kata Fajar, Jumat (24/1/25).

Dari ungkap kasus ini, polisi juga menciduk tiga orang pelaku. Yakni S (35), MAS (36), dan SM (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Krejengan.

“Semalam langsung kami amankan ke Mapolsek Besuk, dan tadi pagi sudah kami bawa ke Mapolres,” ucapnya.

Polisi akan menjerat tiga pelaku dengan pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas perpres nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan  junto pasal 1 junto pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

“Ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun penjara,” ujarnya menegaskan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Korupsi Dana Hibah PKBM, Pegawai Disdikbud Pasuruan Ditetapkan Tersangka

24 Januari 2025 - 19:42 WIB

Ngaku Wartawan, Dua Oknum LSM yang Peras Kades Terancam Sembilan Tahun Penjara

24 Januari 2025 - 17:18 WIB

Jebol Tembok, Komplotan Maling Gondol 8 Ekor Kambing di Kota Probolinggo

24 Januari 2025 - 15:42 WIB

Pamer Alat Kelamin di Depan Karyawan PIER, Pria Asal Rejoso Diamankan Polisi

23 Januari 2025 - 16:21 WIB

Dua Rumah Bertetangga Disatroni Maling, Motor hingga Uang Tunai Amblas

23 Januari 2025 - 14:29 WIB

Setelah Pasir Panjang Paiton, Satpol PP Bidik Warkop di 4 Lokasi ini

23 Januari 2025 - 14:17 WIB

Tukang Las di Pasuruan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Penganiayaan

21 Januari 2025 - 18:38 WIB

Pelaku Begal di Winongan Ditangkap, Polisi Masih Buru Komplotannya

21 Januari 2025 - 17:42 WIB

Pelapor Desak Polres Lumajang Serius Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pengancaman

21 Januari 2025 - 17:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal