Probolinggo,– Polres Probolinggo menggagalkan upaya peredaran 2 ton pupuk urea di Kecamatan Besuk Kamis (23/1/25) sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga, jenis pupuk subsidi tersebut akan dijual secara ilegal.
Kasatreskrim Polres Pronolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, pengamanan dua ton pupuk subsidi tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan pikap yang memuat pupuk subsidi melintas di wilayah hukum Polsek Besuk.
Mendapati informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. Benar saja, polisi mendapati 2 ton pupuk subsidi berada dalam kendaraan bak terbuka tersebut.
“Di pikap terdapat 2 ton atau 40 karung pupuk jenis urea,” kata Fajar, Jumat (24/1/25).
Dari ungkap kasus ini, polisi juga menciduk tiga orang pelaku. Yakni S (35), MAS (36), dan SM (21). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Krejengan.
“Semalam langsung kami amankan ke Mapolsek Besuk, dan tadi pagi sudah kami bawa ke Mapolres,” ucapnya.
Polisi akan menjerat tiga pelaku dengan pasal 23 ayat 2 dan 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas perpres nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan junto pasal 1 junto pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
“Ancaman hukuman selama-lamanya dua tahun penjara,” ujarnya menegaskan. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra