Lumajang, – Sebanyak 198 desa di Kabupaten Lumajang masih belum menyelesaikan persyaratan pencairan Dana Desa (DD).
Artinya, tidak ada satupun desa di Lumajang yang bisa memenuhi semua persyaratannya.
“Akibatnya, di awal bulan ini tidak ada yang dapat merealisasikan program desa,” kata Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Aksanul Inam, Jumat (24/1/25).
Empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa, kata Inam, untuk penyaluran DD baru bisa dilakukan setelah semua desa penerima memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Empat persyaratan itu meliputi, rekaman realisasi DD, KPM BLT DD, prevelansi stunting tahun sebelumnya. Kemudian, perekaman pagu DD yang diperuntukan penggunaannya di aplikasi OM-SPAN. Lalu, Perdes APBDes tahun 2025 dan terakhir SK kades tentang penetapan KPM BLT DD,” katanya.
Hingga tanggal 21 Januari 2025 kemarin, kata Inam, semua pemerintah desa di Kabupaten Lumajang masih belum memenuhi persyaratannya. Akibatnya, DD yang seharusnya sudah diterima oleh desa, masih terganjal pada persyaratan yang ditetapkan oleh pusat.
“Untuk tahapannya masih berproses di tingkat desa dan kecamatan. Jadi, DD-nya hingga saat ini belum ada yang tersalurkan karena belum layak,” jelasnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2025, pemerintah pusat telah menetapkan jumlah besaran anggaran DD yang akan disalurkan ke semua pemerintah desa di Lumajang. Jumlah alokasi yang diberikan mencapai Rp219 miliar.
“Total gelontoran anggaran itu bertambah Rp4 miliar dari tahun lalu yang dianggarkan Rp215 miliar,” katanya.
Sedangkan, untuk penyaluran DD dilakukan secara dua tahap selama satu tahun. Hal itu kata dia, tentunya tergantung pada predikat desa itu.
“Bagi desa kategori mandiri dapat mencairkan DD tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Untuk status desa selain mandiri kebalikannya, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 60 persen,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra