Menu

Mode Gelap
Korupsi Dana Hibah PKBM, Pegawai Disdikbud Pasuruan Ditetapkan Tersangka Peredaran Dua Ton Pupuk Subsidi Ilegal Digagalkan, 3 Orang Ditangkap Ngaku Wartawan, Dua Oknum LSM yang Peras Kades Terancam Sembilan Tahun Penjara Jebol Tembok, Komplotan Maling Gondol 8 Ekor Kambing di Kota Probolinggo Tidak Satu Pun Desa di Lumajang Terima Dana Desa Santri di Pasuruan yang Hanyut di Sungai Ditemukan Tersangkut di Barongan

Pemerintahan · 24 Jan 2025 15:30 WIB

Tidak Satu Pun Desa di Lumajang Terima Dana Desa


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Sebanyak 198 desa di Kabupaten Lumajang masih belum menyelesaikan persyaratan pencairan Dana Desa (DD).

Artinya, tidak ada satupun desa di Lumajang yang bisa memenuhi semua persyaratannya.

“Akibatnya, di awal bulan ini tidak ada yang dapat merealisasikan program desa,” kata Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Aksanul Inam, Jumat (24/1/25).

Empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa, kata Inam, untuk penyaluran DD baru bisa dilakukan setelah semua desa penerima memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Empat persyaratan itu meliputi, rekaman realisasi DD, KPM BLT DD, prevelansi stunting tahun sebelumnya. Kemudian, perekaman pagu DD yang diperuntukan penggunaannya di aplikasi OM-SPAN. Lalu, Perdes APBDes tahun 2025 dan terakhir SK kades tentang penetapan KPM BLT DD,” katanya.

Hingga tanggal 21 Januari 2025 kemarin, kata Inam, semua pemerintah desa di Kabupaten Lumajang masih belum memenuhi persyaratannya. Akibatnya, DD yang seharusnya sudah diterima oleh desa, masih terganjal pada persyaratan yang ditetapkan oleh pusat.

“Untuk tahapannya masih berproses di tingkat desa dan kecamatan. Jadi, DD-nya hingga saat ini belum ada yang tersalurkan karena belum layak,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2025, pemerintah pusat telah menetapkan jumlah besaran anggaran DD yang akan disalurkan ke semua pemerintah desa di Lumajang. Jumlah alokasi yang diberikan mencapai Rp219 miliar.

“Total gelontoran anggaran itu bertambah Rp4 miliar dari tahun lalu yang dianggarkan Rp215 miliar,” katanya.

Sedangkan, untuk penyaluran DD dilakukan secara dua tahap selama satu tahun. Hal itu kata dia, tentunya tergantung pada predikat desa itu.

“Bagi desa kategori mandiri dapat mencairkan DD tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Untuk status desa selain mandiri kebalikannya, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 60 persen,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kabupaten Lumajang Angkat Delapan Isu RPJPD Pembangunan 2025 – 2029

24 Januari 2025 - 10:05 WIB

Pesan Pj Bupati Lumajang kepada Pejabat Baru: Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

24 Januari 2025 - 09:54 WIB

Belum Pendidikan, Pj Bupati Lumajang Tidak Lantik Kepala Satpol PP

24 Januari 2025 - 05:34 WIB

Pemkab Probolinggo Sodorkan Mobil Dinas Baru, Gus Haris – Ra Fahmi Menolak demi Efisiensi Anggaran

13 Januari 2025 - 18:28 WIB

Sekda Minta Seluruh ASN di Lumajang Sukseskan Program Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

13 Januari 2025 - 16:56 WIB

Digeruduk LIRA, DPRD Janji Bentuk Panja atasi Pupuk Mahal di Probolinggo

8 Januari 2025 - 16:57 WIB

Sidak Puskesmas, DPRD Kota Probolinggo Temukan Atap Bocor hingga Kekurangan Nakes

8 Januari 2025 - 16:49 WIB

Pj Bupati Siap Lakukan Program Makan Bergizi Gratis Meski di Lumajang Belum Dimulai

8 Januari 2025 - 16:10 WIB

Genjot PAD, Pemkab Lumajang Tambah Pungutan Pajak di Sektor MBLB

7 Januari 2025 - 13:31 WIB

Trending di Pemerintahan