Probolinggo,- Beberapa waktu lalu, pemerintah mewacanakan bahwa libur sekolah berlangsung selama satu bulan penuh pada bulan Ramadhan. Wacana ini memicu polemik dan menuai pro-kontra.
Namun kemudian, Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur sekolah periode Ramadhan 2025 terbit. SEB menyebutkan bahwa libur sekolah hanya di terapkan pada awal bulan Ramadhan dan libur Hari Raya Idul Fitri.
SEB tentang pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo, Siti Romla menegaskan, dengan SEB itu maka rencana libur sekolah selama sebulan pada bulan Ramadhan batal.
“Jadi kami telah menerima surat edaran bersama dari Menteri Pendidikan Dasar Menengan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yang menjelaskan bahwa libur tidak dilaksanakan satu bulan,” kata Siti Romla, Senin (27/1/24).
Melalui SEB tersebut, diputuskan bahwa libur awal bulan Ramadhan dimulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025, atau dengan belajar dan beribadah di rumah.
Kemudian mulai tanggal 6 Maret sampai 25 Naret 2025, pembelajaran dilaksanakan di sekolah atau di pondok pesantren.
Pembelajaran siswa selama 20 hari masuk sekolah ini nantinya lebih ke kegiatan rohani, baik siswa yang muslim ataupun non muslim. Mulai tanggal 26 Maret hingga 8 April 2025, siswa menjalani libur Idul Fitri.
“Untuk jadwal libur dan masuk bulan Ramadhan tahun 2025 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Libur bulan Ramadhan tahun 2024 khususnya di awal-awal, lebih singkat hanya 2 hari saja,” imbuh Siti Romla. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Keyra