Menu

Mode Gelap
Pj Gubernur Jatim Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah di Pasuruan, Kajian Geologi Segera Dilakukan Bukan Pencitraan, Sebelum Jadi DPRD Lumajang, Hobinya Makan Bersama Pemkab Probolinggo Larang ‘Outing Class’, Segera Sebar Surat Edaran Paguyuban Pedagang di Jember Tolak Toko Retail Berjejaring Modern, Wadul ke Dewan Heroik! Warga Paiton Tabrak Mobil Sindikat Pembobol Kartu ATM, 3 Pelaku Diringkus Pesta Miras Resahkan Warga, Tiga Pemuda Diringkus Polisi

Sosial · 30 Jan 2025 17:38 WIB

Paguyuban Pedagang di Jember Tolak Toko Retail Berjejaring Modern, Wadul ke Dewan


					RDP: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal rencana beroperasinya toko retail berjejaring modern di Ruang Rapat Komisi B DPRD Jember. (Foto: M. Abd. Rozak Mubarak). Perbesar

RDP: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal rencana beroperasinya toko retail berjejaring modern di Ruang Rapat Komisi B DPRD Jember. (Foto: M. Abd. Rozak Mubarak).

Jember,- Rencana beroperasinya toko retail berjejaring modern di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, ditolak paguyuban pedagang pasar.

Pasalnya, keberadaan toko retail berjejaring dinilai menyalahi aturan, khususnya Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan  Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

Keberadaan toko retail berjejaring diprediksi juga akan merugikan pedagang tradisional, seperti toko klontong dan Pedagang Kali Lima (PKL).

Ironisnya, toko retail berjejaring itu hanya dibekali Nomor Induk berusaha (NIB), tanpa adanya izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Atas temuan itu, dewan pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (30/1/25), di ruang rapat Komisi B DPRD Jember. Agendanya, mendengarkan aspirasi dari kelompok paguyuban pedagang tradisional Desa Lojejer.

Perwakilan kelompok paguyuban, Bahrul Ulum menyebut, masyarakat yang sempat diminta untuk menandatangani persetujuan toko retail berjejaring, bukan para pedagang toko klontong, melainkan masyarakat biasa yang tidak ada sangkut pautnya dengan pedagang.

“Ada yang tanda tangan untuk pedagang, namun pedagang sayur-sayuran sekitar 15 orang. Tetapi untuk pedagang klontong seperti saya, tidak di-ikut andilkan,” curhat Bahrul.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Chandra Ary Fianto, mengaku telah melakukan penelusuran. Hasil temuannya, izin NIB bangunan tersebut awalnya untuk showroom, namun nyatanya digunakan untuk toko retail berjejaring modern.

Ia menambahkan, perizinan toko retail berjejaring modern tersebut sampai saat ini masih belum ada. Hanya sebatas NIB, sementara dokumen perizinan lainnya belum terpenuhi.

“Berdasarkan Perda No 9 Tahun 2016 bahwa pendirian pasar rakyat, toko berjejaringan dan yang lain-lain itu sebenarnya sudah diatur terkait dengan jarak pendirian, jarak antar toko swalayan, maupun terkait dengan jumlah, hal ini akan kami perdalam lagi,” beber Chandra. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Atraksi Barongsai Meriahkan Tahun Baru Imlek di Stasiun Jember

29 Januari 2025 - 13:57 WIB

Khidmat dan Penuh Harapan, Warga Tionghoa Kota Probolinggo Sembahyang Imlek 2576

29 Januari 2025 - 06:38 WIB

Umat Tionghoa Kota Probolinggo Bersih-bersih Klenteng Sambut Imlek

23 Januari 2025 - 19:56 WIB

DPRD Pasuruan Tinjau Kerusakan Akibat Banjir, Upayakan Perbaikan Segera

23 Januari 2025 - 16:39 WIB

Pendakian Ditutup, Viral Video Gerombolan Pemuda di Puncak Gunung Semeru

23 Januari 2025 - 14:44 WIB

Batas Kecepatan Dinaikkan, Perjalanan KA di Daop 9 Jember Kian Singkat

22 Januari 2025 - 17:08 WIB

Basmi Praktik Prostitusi Terselubung, Warung Esek-esek di Pasir Panjang Paiton Dibongkar

22 Januari 2025 - 16:59 WIB

Pj Gubernur Jatim Tinjau TPI Lekok, Berikan Bantuan dan Solusi Pemulihan

20 Januari 2025 - 19:10 WIB

Puluhan Rumah di Pasuruan Rusak Diterjang Puting Beliung, Warga Bergotong Royong Memperbaiki

20 Januari 2025 - 13:40 WIB

Trending di Sosial