Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), tidak melarang outing class ke luar daerah.
Meski demikian, bagi sekolah yang hendak menggelar outing class, harus mematuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE).
Hal tersebut diungkapkan oleh Disdikbud Kota Probolinggo, Siti Romla. Ia menyebut, Disdikbud tidak pernah melarang kegiatan outing class, karena ada banyak cara belajar menyenangkan bagi anak.
Menurutnya, ada kalanya anak dengan berbagai karakter dan kebutuhannya sulit belajar dikelas. Sehingga mereka dengan mudah mendapat wawasan ketika belajar diluar kelas.
“Namun demikian, pelaksanaan outing class cukup ketat. Diantaranya tidak boleh ada unsur paksaan, harus mendapat persetujuan dari seluruh wali murid, disamping kendaraan yang digunakan harus lolos uji kelayakan dari instansi yang berwenang,” kata Romla, Jum’at (31/1/25).
Outing class, imbuh Romla, harus mengakomodir anak-anak tidak mampu. Artinya, pelajar yang tidak mampu secara ekonomi, harus tetap diajak agar tidak mengakibatkan kecemburuan sosial dan diskriminasi
Sistem belajar ini juga harus disertai pengawasan yang ekstra, karena pembelajaran didalam kelas dan diluar kelas pasti beda, sehingga perlu kepanitiaan yang jelas dan pembagian tugas untuk pengawasan anak.
“Ini sudah dituangkan dalam surat edaran yang sudah kami sebar dan sosialisasikan. Sekolah yang akan melaksanakan outing class harus berkirim surat ke Disdikbud disertai surat kelayakan kendaraan dari instansi,” papar Romla.
Seperti diketahui, sejumlah kegiatan outing class yang dilakukan oleh sejumlah sekolah dibeberapa daerah berakhir musibah.
Salah satunya menimpa SMPN 7 Mojokerto saat kunjungan di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta. Tiga pelajar meninggal dan 13 pelajar lainnya selamat usai digulung ombak. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra