Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Bolehkan ‘Outing Class’, Namun dengan Syarat Begini Zero Kasus PMK di Kota Probolinggo Pecah, 14 Ekor Sapi Kini Terpapar Disunat Rp 45 M, Anggaran Perbaikan Jalan Tahun ini di Probolinggo Hanya Rp 63 M Waspadai Perlintasan Sebidang, Kereta Api Daop 9 Jember Kini Melintas Lebih Cepat Tim Ahli Teliti Koin Kuno Pasuruan, Warisan Sejarah atau Bukan? Kebangetan! Bangku Taman di Jalan dr. Saleh Kota Probolinggo Dicuri

Pendidikan · 1 Feb 2025 12:49 WIB

Pemkot Probolinggo Bolehkan ‘Outing Class’, Namun dengan Syarat Begini


					Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kota Probolinggo, Siti Romla. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kota Probolinggo, Siti Romla. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), tidak melarang outing class ke luar daerah.

Meski demikian, bagi sekolah yang hendak menggelar outing class, harus mematuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE).

Hal tersebut diungkapkan oleh Disdikbud Kota Probolinggo, Siti Romla. Ia menyebut, Disdikbud tidak pernah melarang kegiatan outing class, karena ada banyak cara belajar menyenangkan bagi anak.

Menurutnya, ada kalanya anak dengan berbagai karakter dan kebutuhannya sulit belajar dikelas. Sehingga mereka dengan mudah mendapat wawasan ketika belajar diluar kelas.

“Namun demikian, pelaksanaan outing class cukup ketat. Diantaranya tidak boleh ada unsur paksaan, harus mendapat persetujuan dari seluruh wali murid, disamping kendaraan yang digunakan harus lolos uji kelayakan dari instansi yang berwenang,” kata Romla, Jum’at (31/1/25).

Outing class, imbuh Romla, harus mengakomodir anak-anak tidak mampu. Artinya, pelajar yang tidak mampu secara ekonomi, harus tetap diajak agar tidak mengakibatkan kecemburuan sosial dan diskriminasi

Sistem belajar ini juga harus disertai pengawasan yang ekstra, karena pembelajaran didalam kelas dan diluar kelas pasti beda, sehingga perlu kepanitiaan yang jelas dan pembagian tugas untuk pengawasan anak.

“Ini sudah dituangkan dalam surat edaran yang sudah kami sebar dan sosialisasikan. Sekolah yang akan melaksanakan outing class harus berkirim surat ke Disdikbud disertai surat kelayakan kendaraan dari instansi,” papar Romla.

Seperti diketahui, sejumlah kegiatan outing class yang dilakukan oleh sejumlah sekolah dibeberapa daerah berakhir musibah.

Salah satunya menimpa SMPN 7 Mojokerto saat kunjungan di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta. Tiga pelajar meninggal dan 13 pelajar lainnya selamat usai digulung ombak. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Probolinggo Larang ‘Outing Class’, Segera Sebar Surat Edaran

30 Januari 2025 - 18:33 WIB

Ada SEB, Libur Sekolah Sebulan Penuh selama Ramadhan Dibatalkan

27 Januari 2025 - 16:28 WIB

Siap-siap! Makan Bergizi Gratis di Kota Probolinggo Bakal Sasar 30 Ribu Siswa

13 Januari 2025 - 17:43 WIB

Sebanyak 1.739 Siswa di Lumajang Putus Sekolah

14 November 2024 - 16:25 WIB

Cegah Terulangnya Kasus Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Guru

5 November 2024 - 16:14 WIB

Cegah Perundungan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Masifkan Pendidikan Hukum ke Pelajar

7 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

7 September 2024 - 20:48 WIB

Top! 13 Kontingen Pelajar Harumkan Nama Lumajang di Olimpiade Nasional

22 Agustus 2024 - 16:44 WIB

Duh! 5.848 Pelajar di Lumajang Putus Sekolah

16 Agustus 2024 - 19:38 WIB

Trending di Pendidikan