Menu

Mode Gelap
Terlilit Utang untuk Judi Online, Warga Kabupaten Malang Nekat Curi Pikap Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penipuan Makan Bergizi Gratis Indah Amperawati Tetap Hormati Putusan Pemerintah Pusat Meski Jadwal Pelantikan Bupati Lumajang Diundur Berbekal Celurit, Maling Gondol Motor di Sukabumi Kota Probolinggo Lagi, Warga Jember Temukan Jasad Bayi Mengapung di Sungai Pakar Geologi Sarankan Warga Terdampak Tanah Bergerak di Pasuruan untuk Pindah

Advertorial · 3 Feb 2025 12:47 WIB

Indah Amperawati Tetap Hormati Putusan Pemerintah Pusat Meski Jadwal Pelantikan Bupati Lumajang Diundur


					Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih periode 2024-2029. Perbesar

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih periode 2024-2029.

Lumajang, – Meski pelantikan bupati terpilih periode 2024 – 2029 ditunda, Indah Amperawati tidak mempermasalahkan pengunduran jadwal yang seharusnya berlangsung pada tanggal 6 Februari 2025.

Pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2024 -2029, Indah Amperawati – Yudha Adji kusuma tetap menghormati dan akan mengikuti jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Meski diundur, kami tetap mengikuti arahan pemerintah pusat dan tetap mengikuti jadwal pelantikan yang sesuai dengan pemerintah pusat,” kata Indah Amperawati, Senin (3/2/25).

Wanita yang akrab disapa Bunda Indah itu menyampaikan, meski tidak berdampak secara signifikan, penundaan jadwal ini berdampak pada realisasi program kerja yang juga ikut mundur.

Untuk itu, dirinya berharap kepada pemerintah pusat agar segera melakukan pelantikan, agar program kerja yang sudah dinantikan bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Lumajang.

“Semoga jadwal pelantikannya bisa segera dilakukan, agar program kerja bupati bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Lumajang,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh PANTURA7.com, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengumumkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di  MK batal digelar pada 6 Februari 2025.

Pengunduran pelantikan kepala daerah tersebut bukan tanpa sebab. Hal itu untuk merespon Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa pilkada menjadi tanggal 4-5 Februari 2025. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tahun 2025, Belanja Tidak Terduga di Probolinggo Hanya Rp 10 Milyar

2 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pemkab Lumajang Targetkan Raup Rp21 Miliar dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

2 Februari 2025 - 13:36 WIB

Miras dan Narkoba di Jember Kian Meresahkan, Para Tokoh Wadul Polisi

2 Februari 2025 - 10:18 WIB

DPRD Resmi Bentuk Panja demi Atasi Persoalan Pupuk di Probolinggo

22 Januari 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Lumajang Siap Hadapi Ancaman Lahar Dingin Gunung Semeru

22 Januari 2025 - 15:35 WIB

Pilkada Usai, KPU Probolinggo Beri Penghargaan PPK

20 Januari 2025 - 22:06 WIB

Bunda Indah Cetak Sejarah, Bupati Perempuan Pertama di Lumajang

16 Desember 2024 - 10:52 WIB

Anggota DPRD Lumajang Soroti Siswa Putus Sekolah

16 November 2024 - 07:06 WIB

Para Petani Lumajang Dibantu Pupuk untuk Tingkatkan Produksi Tembakau

13 November 2024 - 11:24 WIB

Trending di Advertorial