Menu

Mode Gelap
Pendaftaran Calon Ketua KONI Kota Probolinggo Diundur, Sejumlah Balon Kecele Kocak! Residivis Jaminkan Teman saat Embat Motor Sport Marak Pembuangan Bayi di Sungai, LBH Jentera Perempuan Jember Ngaku Prihatin Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Agen: Belum Ada Dampak Polres Lumajang Bantah Penjual Gorengan Dibunuh Tiga Orang Terlilit Utang untuk Judi Online, Warga Kabupaten Malang Nekat Curi Pikap

Sosial · 3 Feb 2025 18:25 WIB

Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Agen: Belum Ada Dampak


					NORMAL: Agen LPG 3 Kg di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosnia sedang mengecek ketersediaan LPG 3 kilogram di gudangnya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

NORMAL: Agen LPG 3 Kg di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosnia sedang mengecek ketersediaan LPG 3 kilogram di gudangnya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kebijakan penjualan LPG 3 kilogram kini memiliki regulasi baru. Tabung gas melon itu tidak lagi diperbolehkan dijual ke pengecer.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam Kepmen ESDM itu, per tanggal 1 Februari 2025 penjualan LPG 3 kilogram kini tidak diperbolehkan lagi dijual di pengecer. LPG 3 kilogram, kini hanya boleh dijual oleh pangkalan.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza mengaku, ia masih mempelajari Kepmen tersebut.

Oleh karenanya, pihaknya saat ini masih belum menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dari Kepmen tersebut.

“Ini kan masih baru ya, tentu ini perlu penyesuaian di masyarakat. Kami juga masih mempelajari aturan baru ini, jadi mohon waktu ya,” kata Mahdinsareza, Senin (3/1/25).

Sejauh ini, keputusan tersebut masih belum berpengaruh terlalu signifikan di tingkat pangkalan LPG 3 kilogram.

Hal ini diakui oleh Hosnia, seorang agen LPG 3 kilogram di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Meski hanya di pangkalan yang boleh, sejauh ini belum ada yang mengajukan untuk menjadi pangkalan baru di daerah sini,” ujarnya.

Ia menyebut, saat ini pangkalan yang berada di bawahnya tetap berjumlah 35 pangkalan. Dari pangkalan tersebut, juga tidak ada yang mengajukan penambakan distribusi.

Penjualan LPG masih normal seperti sebelum diberlakukan keputusan tersebut. “Sehari saya dapat jatah sekitar 560 tabung. Itu yang saya kirim ke pangkalan-pangkalan tiap harinya,” cetusnya.

Lebih dari itu, imbuhnya, tidak ada permintaan tambahan pasokan dari pangkalan. Bahkan, harga LPG 3 kilogram tersebut juga tidak mengalami perubahan.

“Tidak ada perubahan, harga tetap Rp 16 ribu di agen. Kalau di pangkalan Rp 18 ribu, sama saja,” Hosnia memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PWI Probolinggo Raya Gelar OKK untuk Tingkatkan Mutu Wartawan

2 Februari 2025 - 06:43 WIB

Zero Kasus PMK di Kota Probolinggo Pecah, 14 Ekor Sapi Kini Terpapar

1 Februari 2025 - 12:08 WIB

Disunat Rp 45 M, Anggaran Perbaikan Jalan Tahun ini di Probolinggo Hanya Rp 63 M

31 Januari 2025 - 21:03 WIB

Waspadai Perlintasan Sebidang, Kereta Api Daop 9 Jember Kini Melintas Lebih Cepat

31 Januari 2025 - 18:50 WIB

Paguyuban Pedagang di Jember Tolak Toko Retail Berjejaring Modern, Wadul ke Dewan

30 Januari 2025 - 17:38 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Tahun Baru Imlek di Stasiun Jember

29 Januari 2025 - 13:57 WIB

Khidmat dan Penuh Harapan, Warga Tionghoa Kota Probolinggo Sembahyang Imlek 2576

29 Januari 2025 - 06:38 WIB

Umat Tionghoa Kota Probolinggo Bersih-bersih Klenteng Sambut Imlek

23 Januari 2025 - 19:56 WIB

DPRD Pasuruan Tinjau Kerusakan Akibat Banjir, Upayakan Perbaikan Segera

23 Januari 2025 - 16:39 WIB

Trending di Sosial