Probolinggo,- Kebijakan penjualan LPG 3 kilogram kini memiliki regulasi baru. Tabung gas melon itu tidak lagi diperbolehkan dijual ke pengecer.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam Kepmen ESDM itu, per tanggal 1 Februari 2025 penjualan LPG 3 kilogram kini tidak diperbolehkan lagi dijual di pengecer. LPG 3 kilogram, kini hanya boleh dijual oleh pangkalan.
Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza mengaku, ia masih mempelajari Kepmen tersebut.
Oleh karenanya, pihaknya saat ini masih belum menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dari Kepmen tersebut.
“Ini kan masih baru ya, tentu ini perlu penyesuaian di masyarakat. Kami juga masih mempelajari aturan baru ini, jadi mohon waktu ya,” kata Mahdinsareza, Senin (3/1/25).
Sejauh ini, keputusan tersebut masih belum berpengaruh terlalu signifikan di tingkat pangkalan LPG 3 kilogram.
Hal ini diakui oleh Hosnia, seorang agen LPG 3 kilogram di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
“Meski hanya di pangkalan yang boleh, sejauh ini belum ada yang mengajukan untuk menjadi pangkalan baru di daerah sini,” ujarnya.
Ia menyebut, saat ini pangkalan yang berada di bawahnya tetap berjumlah 35 pangkalan. Dari pangkalan tersebut, juga tidak ada yang mengajukan penambakan distribusi.
Penjualan LPG masih normal seperti sebelum diberlakukan keputusan tersebut. “Sehari saya dapat jatah sekitar 560 tabung. Itu yang saya kirim ke pangkalan-pangkalan tiap harinya,” cetusnya.
Lebih dari itu, imbuhnya, tidak ada permintaan tambahan pasokan dari pangkalan. Bahkan, harga LPG 3 kilogram tersebut juga tidak mengalami perubahan.
“Tidak ada perubahan, harga tetap Rp 16 ribu di agen. Kalau di pangkalan Rp 18 ribu, sama saja,” Hosnia memungkasi. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra