Pasuruan, – Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Polres Pasuruan Kota menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok sosialisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keempat tersangka terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki yaitu, MH (50), MB (48), AI (62), dan HP (55). Mereka diduga meminta uang jutaan rupiah dari pelaku usaha katering dengan dalih pendaftaran kemitraan dalam program MBG.
“Awalnya ada lima orang yang diamankan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, satu orang dinyatakan hanya sebagai narasumber yang diundang dalam acara tersebut, sehingga statusnya saat ini hanya sebagai saksi,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Senin (3/2/2025).
Para pelaku diduga menipu dengan mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN) dan mengklaim memiliki tugas mencari calon UMKM dari beberapa wilayah, termasuk Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo, untuk bergabung dalam program MBG. Dalam praktiknya, mereka menarik biaya pendaftaran sebesar Rp1.675.000 per peserta.
“Para peserta dijanjikan mendapatkan insentif Rp82 juta dari BGN sejak Januari 2025, namun hingga sekarang tidak ada realisasinya,” ungkap Choirul.
Selain itu, para pelaku juga mengaku, memiliki hubungan dengan BGN dan mengklaim sebagai tim kemitraan di bawah naungan Yayasan Halal Berkah (Halberk).
Mereka juga mengklaim memiliki dukungan dari supplier bahan baku di berbagai wilayah, tetapi setelah ditelusuri, hal itu tidak benar.
Namun menurut Choirul, sejumlah klaim yang disampaikan para pelaku kepada peserta tidak sesuai fakta.
“Yayasan Halberk (Halal Berkah) tidak memiliki MoU dengan BGN, belum memiliki legalitas resmi, serta mengaku memiliki kerja sama dengan Astra Indonesia untuk pengadaan 1.000 unit truk boks, padahal faktanya tidak ada,” jelasnya.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. HP, warga Jakarta yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Halal Berkah Indonesia menyatakan, memiliki hubungan dengan BGN, meskipun ternyata tidak ada hubungan resmi antara keduanya.
Sementara MH yang berasal dari Pasuruan bertugas mengajak pelaku usaha UMKM untuk bergabung dalam kegiatan tersebut dengan mendatangi dan mendata 17 UMKM di wilayah Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.
MB bertanggung jawab dalam dokumentasi seperti, memotret dan merekam dapur pemilik katering yang terlibat. Sedangkan AI bertugas mencari pengusaha katering yang akan bergabung dalam program MBG.
Dalam proses pendaftaran, para UMKM dikenakan berbagai biaya seperti, biaya transportasi dan masuk grup sebesar Rp300.000, biaya pembuatan proposal Rp300.000, biaya sertifikasi penjamin makanan sebesar Rp115.000 per orang, dan biaya lainnya yang kemudian dibebankan kepada peserta.
“Motif para tersangka untuk mencari keuntungan. Program makanan bergizi gratis ini dimanfaatkan untuk memperoleh uang dari para UMKM. Sebagian uang yang diperoleh telah dibagi-bagi di antara tersangka dan digunakan untuk kegiatan lainnya,” kata Choirul.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama empat tahun,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Kodim 0819/Pasuruan mengamankan lima orang yang menggelar sosialisasi MBG di Aula Catering Lesehan Apung Kampoeng Gedang, Dusun Jeruk Timur, Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Mereka diduga meminta uang dari peserta dengan dalih pendaftaran kemitraan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra