Menu

Mode Gelap
Marak Pembuangan Bayi di Sungai, LBH Jentera Perempuan Jember Ngaku Prihatin Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Agen: Belum Ada Dampak Polres Lumajang Bantah Penjual Gorengan Dibunuh Tiga Orang Terlilit Utang untuk Judi Online, Warga Kabupaten Malang Nekat Curi Pikap Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penipuan Makan Bergizi Gratis Indah Amperawati Tetap Hormati Putusan Pemerintah Pusat Meski Jadwal Pelantikan Bupati Lumajang Diundur

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2025 17:57 WIB

Polres Lumajang Bantah Penjual Gorengan Dibunuh Tiga Orang


					Nurul Arifin, tersangka pembunuhan penjual gorengan. Perbesar

Nurul Arifin, tersangka pembunuhan penjual gorengan.

Lumajang, – Polres Lumajang meluruskan soal pembunuhan dengan korban meninggal dunia, Riyo Robiansyah, penjual gorengan di Desa/Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Senin (3/2/25).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar membantah pembunuhan dilakukan oleh tiga orang di Kecamatan Klakah.

Kata dia, pembacokan itu melibatkan duel satu lawan satu antara tersangka Nurul Arifin (25) warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang dan korban.

“Kejadian itu disaksikan oleh adik tersangka yang sebelumnya telah dianiaya oleh korban,” kata Alex.

Kejadian duel tersebut bermula ketika tersangka mendatangi korban bersama adiknya.

“Sesampainya di lokasi kejadian, mereka berdua langsung duel dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” katanya.

Karena dalam kondisi mabuk, membuat Ryo  tidak mampu melukai tersangka. Justru sebaliknya, dirinya terkena sabetan celurit yang menghujam di bagian punggung yang mengakibatkan kematiannya.

“Keduanya ini duel dengan senjata tajam, korban luka berat sampai meninggal dunia, sedangkan tersangka tidak mengalami luka,” ungkapnya.

Pembacokan tersebut bermula ketika korban menganiaya adik pelaku. Setelah dianiaya oleh korban, adik Nurul Arifin pulang dan melaporkan kejadian itu kepada kakaknya.

Sontak, membuat Arifin yang sebelumnya sedang beristirahat, menjadi marah karena insiden itu.

“Jadi korban ini awalnya menganiaya adik tersangka saat dalam kondisi mabuk, adik ini kemudian melapor kepada tersangka dan langsung mendatangi korban,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini tersangka sudah diamankan Polres Lumajang. Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 489 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlilit Utang untuk Judi Online, Warga Kabupaten Malang Nekat Curi Pikap

3 Februari 2025 - 16:27 WIB

Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Penipuan Makan Bergizi Gratis

3 Februari 2025 - 16:15 WIB

Berbekal Celurit, Maling Gondol Motor di Sukabumi Kota Probolinggo

3 Februari 2025 - 11:08 WIB

Lagi, Warga Jember Temukan Jasad Bayi Mengapung di Sungai

2 Februari 2025 - 21:56 WIB

Penjual Gorengan di Klakah Lumajang Tewas Ditebas oleh Pelanggannya

2 Februari 2025 - 15:00 WIB

Kebangetan! Bangku Taman di Jalan dr. Saleh Kota Probolinggo Dicuri

31 Januari 2025 - 18:07 WIB

Video Korban Begal di Krejengan Viral, Polisi Sebut Hoaks

31 Januari 2025 - 17:52 WIB

Penipuan Berkedok Tender MBG di Pasuruan Terungkap, 5 Orang Ditangkap

31 Januari 2025 - 04:53 WIB

Heroik! Warga Paiton Tabrak Mobil Sindikat Pembobol Kartu ATM, 3 Pelaku Diringkus

30 Januari 2025 - 16:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal