Probolinggo,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg dari Rp. 16.000 menjadi Rp. 18.000.
Selain kenaikan harga, Kementerian ESDM juga mengeluarkan larangan LPG 3 kg dijual di tingkat pengecer. Akibat larangan tersebut, suplay LPG 3kg di pangkalan dari agen juga di kurangi.
Salah satu pangkalan yang mendapat pengurangan stok LPG 3 kg, adalah milik Muhammad Qosim yang berada di Jalan Krakatau, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.
“Jadi biasanya saya tiap hari bisa mendapat 300 hingga 200 tabung. Namun sejak semingguan ini, pasokan dari agen dikurangi menjadi 100 tabung saja,” ujar Muhammad Qosim, Selasa (4/2/25).
Praktis, dengan hanya 100 tabung per hari, Qosim, tidak dapat memenuhi sejumlah toko yang menjadi langganannya. Bahkan, pelanggan sampai menghubungi Muhammad Qosim langsung meminta pasokan LPG.
Selain pengurangan, pasokan LPG dari agen juga agak terlambat. Alasan agen, tabung masih proses timbang sehingga memerlukan waktu lebih banyak.
“Harapan saya, semoga pasokan LPG 3 kg dari agen kembali normal agar pengecer dapat memenuhi kebutuhan LPG bagi masyarakat,” ucapnya.
Warga pengguna LPG 3 Kg, Nike Asmawati menyebut, selain harga yang naik jadi Rp 20 ribu per tabung, ia kesulitan mencari LPG 3 kg di toko.
Bahkan ia harus mencari agak jauh dari rumahnya agar mendapat LPG 3 kg. “Biasanya 1 tabung LPG 3kg cukup untuk masak 4 hari, jika sulit dapat LPG, ya repot juga mas,” eluhnya.
Polemik larangan penjualan LPG 3kg ke pengecer oleh Kementerian ESDM, membuat Presiden Prabowo Subianto mencabut larangan tersebut. Kini pengecer atau toko diperbolehkan lagi berjualan LPG 3 kg. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra