Probolinggo,- Dinamika penjualan gas LPG 3 kilogram atau gas melon masih berlanjut. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, resmi melarang penjualan gas melon itu di tingkat pengecer per 1 Februari lalu.
Namun, belum seminggu aturan tersebut diberlakukan, Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan agar kementerian ESDM kembali memperbolehkan penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer.
Hal ini membuat pemangku kebijakan di daerah kebingungan. Tak terkecuali Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo.
“Benar mas, kemarin saya masih berkoordinasi dengan provinsi mempelajari regulasi tersebut. Tapi tadi pagi, pak Kadis mengabari saya bahwa ada itu (instruksi presiden, red),” kata Kabid Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza, Selasa (4/2/25).
Meski begitu, Reza mengungkapkan, pihaknya siap mengikuti semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Baik itu nantinya akan tetap melarang penjualan gas melon di tingkat pengecer atau memperbolehkannya.
“Ini kan kebijakan pemerintah di atas (pusat, red). Cuma kami di sini ini kan memitigasi dampak,” ujar dia.
Sementara itu, Hosnia seorang Agen LPG 3 kilogram di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan mengaku sejauh ini belum ada dampak dari diberlakukannya keputusan menteri ESDM tersebut.
Baik dari pengajuan adanya pengkalan baru, peningkatan pembelian ataupun dari harga jual gas melon tersebut.
“Sama saja, seperti tidak ada apa-apa,” terang Hosnia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra