Lumajang, – Meski pelantikan bupati dan wakil bupati yang harusnya dijadwalkan pada pada 6 Februari 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tetap siap menyambut pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Penundaan pelantikan tersebut dikarenakan adanya pembacaan putusan sengketa Pilkada pada 4–5 Februari 2025, pelantikan diundur menjadi 20 Februari 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono menegaskan, Pemkab Lumajang akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar.
“Kami siap menjalankan arahan pemerintah pusat terkait penjadwalan ulang ini. Langkah ini penting agar seluruh proses hukum Pilkada dapat terselesaikan terlebih dahulu, sehingga tidak ada polemik di kemudian hari,” ujar Agus dalam rapat koordinasi, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Agus Triyono mengatakan, bahwa Pemkab Lumajang siap mengawal kebijakan ini agar pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Pelantikan kepala daerah adalah momen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan adanya kepastian ini, perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah dapat segera berjalan sesuai visi dan misi kepala daerah terpilih,” katanya.
Pemkab Lumajang juga berharap seluruh pihak dapat mendukung dan menjaga kondusivitas daerah hingga proses pelantikan selesai.
“Meskipun ada peralihan kepemimpinan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Pemkab Lumajang berkomitmen untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, sejalan dengan arahan pemerintah pusat guna menciptakan pemerintahan yang stabil, transparan, dan akuntabel.
“Dengan kepastian jadwal pelantikan ini, diharapkan transisi kepemimpinan dapat berlangsung lancar, serta pembangunan daerah dapat segera dijalankan secara efektif,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, keputusan penjadwalan ulang pelantikan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih. Rakor ini dihadiri oleh seluruh ketua DPRD dan sekretaris daerah seluruh Indonesia.
Pelantikan serentak bagi daerah tanpa sengketa dan daerah yang telah menyelesaikan proses hukumnya bertujuan untuk memastikan stabilitas politik dan kepastian pemerintahan daerah. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra