Lumajang, – Perkembangan teknologi digital terus merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pembayaran pajak.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang menerapkan berbagai inovasi agar pembayaran pajak semakin mudah, cepat, dan aman. Salah satunya dengan memperluas akses pembayaran secara digital.
Kebiasaan membayar pajak dengan uang tunai memang cukup merepotkan. Terlebih jika uang tersebut kurang dari nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut.
Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian BPRD Lumajang, Catur Prayogi menyampaikan, upaya ini sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2022 tentang Sistem Pembayaran Non-Tunai.
“Harapannya, kebijakan ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak, khususnya PBB-P2,” kata Catur, Rabu (5/2/25).
Catur menambahkan, pajak yang sudah dibayar oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah.
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong kesadaran kolektif agar target pendapatan dari sektor PBB-P2 dapat tercapai dan pembangunan di Kabupaten Lumajang semakin maju.
“Kami berharap masyarakat semakin patuh dan taat membayar pajak, karena manfaatnya akan kembali lagi kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik,” jelasnya.
Kabid Pelayanan dan Penetapan BPRD Lumajang, Feby Udiana, menjelaskan, kini masyarakat memiliki berbagai pilihan dalam melakukan pembayaran pajak.
“Selain pembayaran langsung di kantor pajak, wajib pajak juga bisa membayar melalui kantor pos, Alfamart, Indomart, serta platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Dana, dan Qris,” jelasnya.
Feby menegaskan, bahwa digitalisasi pembayaran pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Langkah kami ke depan adalah terus meningkatkan kualitas layanan, sehingga masyarakat semakin mudah dalam membayar pajak dan merasakan manfaatnya langsung dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra