Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Pemerintahan · 5 Feb 2025 11:22 WIB

Inilah Dampak Jika Ratusan Tenaga Honorer Lumajang Dipecat


					Rakor Pemkab di Kantor DPRD Lumajang. Perbesar

Rakor Pemkab di Kantor DPRD Lumajang.

Lumajang, – Rencana pemecatan tenaga honorer (non-ASN) dinilai  memiliki dampak besar bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lumajang.

Penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap pelayanan publik. Mengingat, jumlah tenaga honorer yang tersedia di masing-masing lembaga pemerintah tidak sedikit.

Selain pelayanan publik, penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap sektor ketenagakerjaan. Mengingat, kian bertambahnya jumlah pengangguran.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Solikin menjelaskan, sesuai dengan peraturan, salah satu solusi yang tepat outsourcing melalui pihak ketiga.

“Itu solusi yang diberikan mengharuskan kepada 191 honorer non-database BKN untuk menjadi outsourching,” kata Solikin, Rabu, (5/2/25).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah memberlakukan regulasi pemecatan tenaga kerja honorer atau non-ASN.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah tenaga honorer di Kabupaten Lumajang mencapai 1.885 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191 tenaga honorer non-ASN terancam dipecat.

Kata Solikin, keberlanjutan opsi outsourcing tergantung pada ketersediaan anggaran serta regulasi yang mendukungnya.

“Artinya tenaga ini pengadaannya lewat penyedia atau CV, tidak bisa dianggarkan sekarang, tetapi dianggarkan dalam PAK,” ungkapnya.

Kebijakan ini juga menimbulkan polemik karena banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi tidak memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.

Situasi ini berpotensi memicu ketidakpuasan dan keresahan di kalangan tenaga honorer yang terdampak.

“Itu untuk yang 191 tenaga honorer ada potensi mereka menganggur tergantung OPD. Selain itu sudah aman semua,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 2,465 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan