Lumajang, – Rencana pemecatan tenaga honorer (non-ASN) dinilai memiliki dampak besar bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lumajang.
Penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap pelayanan publik. Mengingat, jumlah tenaga honorer yang tersedia di masing-masing lembaga pemerintah tidak sedikit.
Selain pelayanan publik, penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap sektor ketenagakerjaan. Mengingat, kian bertambahnya jumlah pengangguran.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Solikin menjelaskan, sesuai dengan peraturan, salah satu solusi yang tepat outsourcing melalui pihak ketiga.
“Itu solusi yang diberikan mengharuskan kepada 191 honorer non-database BKN untuk menjadi outsourching,” kata Solikin, Rabu, (5/2/25).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah memberlakukan regulasi pemecatan tenaga kerja honorer atau non-ASN.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah tenaga honorer di Kabupaten Lumajang mencapai 1.885 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191 tenaga honorer non-ASN terancam dipecat.
Kata Solikin, keberlanjutan opsi outsourcing tergantung pada ketersediaan anggaran serta regulasi yang mendukungnya.
“Artinya tenaga ini pengadaannya lewat penyedia atau CV, tidak bisa dianggarkan sekarang, tetapi dianggarkan dalam PAK,” ungkapnya.
Kebijakan ini juga menimbulkan polemik karena banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi tidak memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.
Situasi ini berpotensi memicu ketidakpuasan dan keresahan di kalangan tenaga honorer yang terdampak.
“Itu untuk yang 191 tenaga honorer ada potensi mereka menganggur tergantung OPD. Selain itu sudah aman semua,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra