Menu

Mode Gelap
Pembangunan Jalan Tambang Dapat Tingkatkan PAD Lumajang Inilah Dampak Jika Ratusan Tenaga Honorer Lumajang Dipecat Ratusan Pegawai Honorer di Lumajang Akan Dipecat Pikap Terjun ke Laut, Karyawan PT. DABN Probolinggo Meninggal Dunia Imbas Polemik Penjualan LPG 3 Kg, Stok di Pangkalan Berkurang Drastis Konyol! Maling di Sokaan Probolinggo Buang N-Max Curiannya ke Sungai

Pemerintahan · 5 Feb 2025 11:22 WIB

Inilah Dampak Jika Ratusan Tenaga Honorer Lumajang Dipecat


					Rakor Pemkab di Kantor DPRD Lumajang. Perbesar

Rakor Pemkab di Kantor DPRD Lumajang.

Lumajang, – Rencana pemecatan tenaga honorer (non-ASN) dinilai  memiliki dampak besar bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lumajang.

Penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap pelayanan publik. Mengingat, jumlah tenaga honorer yang tersedia di masing-masing lembaga pemerintah tidak sedikit.

Selain pelayanan publik, penghapusan tenaga honorer justru akan berdampak buruk terhadap sektor ketenagakerjaan. Mengingat, kian bertambahnya jumlah pengangguran.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Solikin menjelaskan, sesuai dengan peraturan, salah satu solusi yang tepat outsourcing melalui pihak ketiga.

“Itu solusi yang diberikan mengharuskan kepada 191 honorer non-database BKN untuk menjadi outsourching,” kata Solikin, Rabu, (5/2/25).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah memberlakukan regulasi pemecatan tenaga kerja honorer atau non-ASN.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah tenaga honorer di Kabupaten Lumajang mencapai 1.885 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191 tenaga honorer non-ASN terancam dipecat.

Kata Solikin, keberlanjutan opsi outsourcing tergantung pada ketersediaan anggaran serta regulasi yang mendukungnya.

“Artinya tenaga ini pengadaannya lewat penyedia atau CV, tidak bisa dianggarkan sekarang, tetapi dianggarkan dalam PAK,” ungkapnya.

Kebijakan ini juga menimbulkan polemik karena banyak tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi tidak memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.

Situasi ini berpotensi memicu ketidakpuasan dan keresahan di kalangan tenaga honorer yang terdampak.

“Itu untuk yang 191 tenaga honorer ada potensi mereka menganggur tergantung OPD. Selain itu sudah aman semua,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ratusan Pegawai Honorer di Lumajang Akan Dipecat

5 Februari 2025 - 09:39 WIB

Soal Pelantikan Kepala Daerah, Pemkab Lumajang Tetap Kawal Kebijakan Pemerintah Pusat

4 Februari 2025 - 14:52 WIB

Anggaran Seremonial Perangkat Daerah di Lumajang Dipotong 50 Persen

2 Februari 2025 - 14:39 WIB

Soal PMK, DPRD Usulkan Dana BTT ke Pemkab Lumajang

31 Januari 2025 - 17:27 WIB

DPRD Desak Pemkab Lumajang Lebih Serius Tangani Asuransi Kesehatan

31 Januari 2025 - 13:34 WIB

Bukan Pencitraan, Sebelum Nakhodai DPRD Lumajang, Hobinya Makan Bersama

30 Januari 2025 - 19:10 WIB

Ketua DPRD Lumajang Dukung Program Kapolres yang Baru

30 Januari 2025 - 05:10 WIB

DPRD Lumajang Targetkan PAD Rp3,4 Miliar dari Retribusi Parkir

29 Januari 2025 - 14:12 WIB

Berbahaya! Ruas Jalan di Jember Banyak yang Rusak Selama Musim Hujan

26 Januari 2025 - 22:26 WIB

Trending di Lingkungan