Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah memberlakukan regulasi untuk memangkas (memecat) tenaga kerja honorer atau non-ASN.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah tenaga honorer di Kabupaten Lumajang mencapai 1.885 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191tenaga honorer non-ASN terancam dipecat.
Sekda Lumajang, Agus Triyono menjelaskan, sejumlah tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN masih menjalani proses untuk bisa diterima dalam seleksi P3K.
“Ini dari data yang dimiliki, ada sebanyak 191 tenaga honorer yang problem, selain mereka tidak masuk database, mereka juga tidak mengikuti seleksi P3K paruh waktu. Sehingga, jumlah ini yang sudah mutlak bakal dirumahkan,” katanya, Rabu (5/2/25).
Artinya, mereka terpaksa harus disesuaikan dengan regulasi dan berpotensi besar untuk diberhentikan dari pekerjaannya.
“Keputusan terhadap tenaga honorer yang terancam dirumahkan bakal diumumkan paling lambat pertengahan bulan ini,” katanya.
Kebijakan tersebut nantinya akan diputuskan oleh masing-masing OPD yang bersangkutan. Sedangkan waktunya sudah tinggal menghitung hari.
“Itu ada waktu tiga hari, Senin ini dilaporkan ke Komisi A. Setelah itu nanti baru tahu bagaimana langkah OPD, karena masing-masing OPD punya beban yang berbeda-beda,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra