Menu

Mode Gelap
Tenaga Guru di Lumajang Bakal Diberhentikan Secara Permanen Jembatan Putus, Warga Seboro Probolinggo Menggunakan Perahu untuk Penuhi Kebutuhan Dapur Jembatan Putus, Wanita Hamil 9 Bulan Ikut Terisolasi Cari Rumput, Warga Pakuniran Tetiba Meninggal di Samping Kantor Desa Putusan Inkrah, Pengadilan Eksekusi Aset KAI di Kota Probolinggo Jalan Desa Diterjang Banjir, 2.500 Warga Kaliacar Probolinggo Terisolasi

Lingkungan · 6 Feb 2025 12:57 WIB

Putusan Inkrah, Pengadilan Eksekusi Aset KAI di Kota Probolinggo


					EKSEKUSI: Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo saat membacakan putusan eksekusi aset milik PT. KAI. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

EKSEKUSI: Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo saat membacakan putusan eksekusi aset milik PT. KAI. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Bekas kawasan kuliner di Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, ditetapkan sebagai  aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember.

Setelah melalui proses persidangan panjang, aset  dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Kamis (6/1/25) pagi. Kawalan ketat dari kepolisian, membuat proses eksekusi tidak sampai memicu keributan.

Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengungkapkan untuk aset milik PT. KAI Daop 9 Jember yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Probolinggo memiliki luas lahan 1.076 meter persegi dan luas bangunan 188 meter persegi.

“Berdasarkan mediasi pada 20 Januari 2025, kedua pihak sepakat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Probolinggo. Proses pembongkaran dan pengosongan dilakukan secara sukarela oleh para termohon dan penghuni,” ujar Cahyo.

Cahyo menjelaskan, permasalahan aset ini bermula saat alah satu warga yang menempati aset tersebut terikat sewa salah satu debitur yang berkontrak dengan dengan KAI Daop 9 Jember.

Namu  hingga kontrak antara KAI Daop 9 Jember dan debitur berakhir, warga tetap berada di lokasi dan enggan melakukan perjanjian dengan KAI Daop 9 Jember.

Bahkan, saat KAI Daop 9 Jember telah mencapai kesepakatan dengan debitur baru, warga tersebut tidak mau pindah.

Tak hanya itu, warga juga mengajukan gugatan pembatalan perjanjian antara KAI Daop 9 Jember dan debitur baru.

Gugatan tersebut telah dilaksanakan mulai tingkat pengadilan negeri, tingkat banding dan kasasi yang hasilnya tak mengabulkan gugatan.

“Sehingga perkara yang telah berproses pengadilan sejak tahun 2022 hingga 2024, mengabulkan tuntutan KAI Daop 9 Jember agar warga mengosongkan aset yang telah disewa, dan putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” paparnya.

KAI Daop 9 Jember mengapresiasi sikap warga yang sebelumnya menempati aset tersebut, yang secara sukarela mengeksekusi secara mandiri dengan pengosongan secara sukarela.

“Dalam setiap penanganan aset, KAI Daop 9 Jember selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. Dalam perkara ini kami mengapresiasi kesadaran warga penghuni aset,” puji Cahyo.

Di wilayah Kota Probolinggo, terdapat seluas 344.388 meter persegi aset negara yang dikelola KAI Daop 9 Jember. Aset tersebut berada di lingkungan stasiun, sekitar jalur atau rumah perusahaan milik PT. KAI. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Musim Penghujan Memasuki Puncaknya, BPBD Kota Probolinggo Beri Pesan Begini

5 Februari 2025 - 16:24 WIB

Pakar Geologi Sarankan Warga Terdampak Tanah Bergerak di Pasuruan untuk Pindah

2 Februari 2025 - 19:10 WIB

Lahan Pertanian Lumajang Terus Menyusut

2 Februari 2025 - 16:14 WIB

Protes Kerusakan Jalan Brantas Kota Probolinggo, Warga Tanam Pohon Pisang

31 Januari 2025 - 16:56 WIB

Pj Gubernur Jatim Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah di Pasuruan, Kajian Geologi Segera Dilakukan

30 Januari 2025 - 19:27 WIB

Kondisi Taman Maramis Dikeluhkan, Menggenang dan jadi Sarang Nyamuk

29 Januari 2025 - 18:35 WIB

Pasca Dibongkar, Satpol PP Awasi Eks Lokalisasi Pasir Panjang Paiton

27 Januari 2025 - 18:11 WIB

Gunung Semeru Erupsi Sebanyak Enam Kali

27 Januari 2025 - 13:12 WIB

Tahun Depan, Genggong Go Green ‘Naik Kelas’ jadi Probolinggo Go Green

26 Januari 2025 - 23:16 WIB

Trending di Kesehatan