Menu

Mode Gelap
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Timur, Angin Kencang hingga Hujan Lebat Ancam Sejumlah Wilayah Warga Lumajang Diminta Tidak Tergiur Kerja Sama Terkait MBG Tenaga Guru di Lumajang Bakal Diberhentikan Secara Permanen Jembatan Putus, Warga Seboro Probolinggo Menggunakan Perahu untuk Penuhi Kebutuhan Dapur Jembatan Putus, Wanita Hamil 9 Bulan Ikut Terisolasi Cari Rumput, Warga Kotaanyar Tetiba Meninggal di Samping Kantor Desa

Pendidikan · 6 Feb 2025 16:35 WIB

Tenaga Guru di Lumajang Bakal Diberhentikan Secara Permanen


					Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono. Perbesar

Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono.

Lumajang, – Sebanyak 3.164 tenaga pendidikan di Lumajang telah terdaftar sebagai PPPK di Dinas Pendidikan. Sementara 968 tenaga kerja guru dan tenaga teknis di Dinas Pendidikan yang tidak mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Artinya, 968 tenaga kerja tersebut bakal dipecat.

Di sisi lain, sebanyak 1.706 tenaga pendidik tidak lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK, yang kini nasibnya mulai terombang-ambing oleh regulasi yang akan memangkas (memecat) tenaga kerja honorer atau non-ASN, yang diberlakukan Pemkab Lumajang.

Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono mengatakan, ratusan tenaga honorer atau non-ASN tersebut tidak mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

“Alasan mereka faktor usia yang sudah tidak cukup, kualifikasi pendidikan, formasi kepegawaian hingga masa waktu kerja kurang dari dua tahun,” kata Agus, Kamis (6/2/25).

Dari tenaga pendidik yang jumlahnya hampir mencapai angka 1.000, kata Agus, nasibnya sama, diberhentikan secara permanen.

“Kalau di dinas pendidikan ada 900 sekian yang nasibnya juga sama, antara dirumahkan atau diberhentikan secara permanen,” ungkapnya.

Meski begitu, hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya dengan cara mencari solusi agar tenaga pendidikan di Kabupaten Lumajang tidak dirumahkan atau diberhentikan secara permanen. Salah satunya dengan cara mencarikan anggaran untuk membayar gaji guru tersebut.

“Kalau memakai APBD tidak bisa, mungkin dari dana BOS dan juga bisa dari dana sharing dan dana lainnya,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 370 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Bolehkan ‘Outing Class’, Namun dengan Syarat Begini

1 Februari 2025 - 12:49 WIB

Pemkab Probolinggo Larang ‘Outing Class’, Segera Sebar Surat Edaran

30 Januari 2025 - 18:33 WIB

Ada SEB, Libur Sekolah Sebulan Penuh selama Ramadhan Dibatalkan

27 Januari 2025 - 16:28 WIB

Siap-siap! Makan Bergizi Gratis di Kota Probolinggo Bakal Sasar 30 Ribu Siswa

13 Januari 2025 - 17:43 WIB

Sebanyak 1.739 Siswa di Lumajang Putus Sekolah

14 November 2024 - 16:25 WIB

Cegah Terulangnya Kasus Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Siap Dampingi Guru

5 November 2024 - 16:14 WIB

Cegah Perundungan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Masifkan Pendidikan Hukum ke Pelajar

7 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Tingkatan IPM dan Kesejahteraan, Guru Madrasah se-Kabupaten Probolinggo Sepakat Menangkan Gus Haris – Ra Fahmi

7 September 2024 - 20:48 WIB

Top! 13 Kontingen Pelajar Harumkan Nama Lumajang di Olimpiade Nasional

22 Agustus 2024 - 16:44 WIB

Trending di Pendidikan