Lumajang, – Sebanyak 3.164 tenaga pendidikan di Lumajang telah terdaftar sebagai PPPK di Dinas Pendidikan. Sementara 968 tenaga kerja guru dan tenaga teknis di Dinas Pendidikan yang tidak mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Artinya, 968 tenaga kerja tersebut bakal dipecat.
Di sisi lain, sebanyak 1.706 tenaga pendidik tidak lolos dalam seleksi CPNS maupun PPPK, yang kini nasibnya mulai terombang-ambing oleh regulasi yang akan memangkas (memecat) tenaga kerja honorer atau non-ASN, yang diberlakukan Pemkab Lumajang.
Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono mengatakan, ratusan tenaga honorer atau non-ASN tersebut tidak mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
“Alasan mereka faktor usia yang sudah tidak cukup, kualifikasi pendidikan, formasi kepegawaian hingga masa waktu kerja kurang dari dua tahun,” kata Agus, Kamis (6/2/25).
Dari tenaga pendidik yang jumlahnya hampir mencapai angka 1.000, kata Agus, nasibnya sama, diberhentikan secara permanen.
“Kalau di dinas pendidikan ada 900 sekian yang nasibnya juga sama, antara dirumahkan atau diberhentikan secara permanen,” ungkapnya.
Meski begitu, hingga saat ini pihaknya terus melakukan upaya dengan cara mencari solusi agar tenaga pendidikan di Kabupaten Lumajang tidak dirumahkan atau diberhentikan secara permanen. Salah satunya dengan cara mencarikan anggaran untuk membayar gaji guru tersebut.
“Kalau memakai APBD tidak bisa, mungkin dari dana BOS dan juga bisa dari dana sharing dan dana lainnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra