Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun DPRD Lumajang mengaku hanya bisa pasrah soal regulasi pemecatan tenaga kerja honorer atau tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara).
Wakil Ketua DPRD Lumajang Solikin menyampaikan, pihaknya tetap akan mengikuti peraturan pusat. Sebab aturan itu sudah mengikat dan berjalan.
“Tapi sekali lagi itu kalau secara aturan memang tidak melanggar, kalau ternyata tidak boleh menganggarkan untuk gaji mereka, kita pun harus patuh dengan aturan itu,” kata Solikin, Jumat (7/2/25).
Apabila diperbolehkan untuk dianggarkan, kata Solikin, masih bisa diusulkan melalui PAK 2025. Namun, jika terus diupayakan untuk dianggarkan, tentu ada sanksinya.
“Sulit juga, karena semua ini sanksinya. Kita tidak mungkin menabrak aturan,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono mengatakan, saat ini pihaknya terus mencari solusi agar tenaga pendidikan di Kabupaten Lumajang tidak dirumahkan atau diberhentikan secara permanen.
Salah satunya dengan cara mencarikan anggaran untuk membayar gaji guru, yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
“Kalau memakai APBD tidak bisa, mungkin dari dana BOS dan juga bisa dari dana sharing dan dana lainnya,” cetus Agus. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra