Jember,– Komisi C DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Senin, (10/2/25).
RDP membahas aktivitas truk muatan material milik PT Semen Imasco Asiatic, yang diduga Over Dimension Overload (ODOL) di wilayah Kecamatan Puger.
Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya menyebut, jalan yang dilalui truk ODOL di Kecamatan Puger adalah jalan kelas III. Seharusnya, jalan hanya dilintasi kendaraan dengan panjang maksimal 9 meter.
“Namun, kami menemukan truk dengan panjang hingga 12 meter dan lebih, yang menyebabkan kemacetan,” ujar Agus.
Regulasi jalan kelas III mengatur bahwa kendaraan yang dapat melintas seharusnya memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) kurang dari 8 ton, sesuai dengan Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dan Peraturan Menteri PUPR 5/2018.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardipujo Prabowo, menyampaikan, kendaraan niaga diperbolehkan beroperasi dengan muatan antara 30 ton hingga 36 ton, asalkan memenuhi ketentuan MST, lebar, dan tinggi tertentu.
Ardi juga menekankan pentingnya pengaturan jam operasional truk agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Puger, Rambipuji, dan Jombang.
“Ada pro dan kontra mengenai penutupan akses jalan, dan dampaknya sangat signifikan,” papar Ardipujo.
Sebagai solusi, RDP ini lantas menyepakati jam operasional truk muatan dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kesepakatan diambil setelah diskusi bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Dishub Provinsi Jatim, Dinas PU Bina Marga Jember, Dishub Jember, serta Satlantas Polres Jember. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra