Menu

Mode Gelap
Truk ODOL di Puger Jember Tuai Polemik, DPRD Panggil Dishub Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Plaza Gempol, Desak Perbaikan Manajemen Omah Duren, Sajikan Legitnya Durian Montong di Dataran Tinggi Lumbang Tenaga Non-ASN Jember Menjerit! Honor Tak Cair, Wadul ke DPRD Pengunjung Keluhkan Tarif Pendamping Pendakian ke Ranu Kumbolo Lumajang Pj Bupati Lumajang Minta Pengelolaan Administrasi Jadi Kunci Utama dalam Program Pembangunan yang Efektif

Advertorial · 10 Feb 2025 21:07 WIB

Truk ODOL di Puger Jember Tuai Polemik, DPRD Panggil Dishub


					RDP: Anggota Komisi C DPRD Jember saat RDP dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terkait aktivitas truk ODOL milik PT Semen Imasco Asiatic. (foto: M. Abdul Rozak Mubarok). Perbesar

RDP: Anggota Komisi C DPRD Jember saat RDP dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terkait aktivitas truk ODOL milik PT Semen Imasco Asiatic. (foto: M. Abdul Rozak Mubarok).

Jember,– Komisi C DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Senin, (10/2/25).

RDP membahas aktivitas truk muatan material milik PT Semen Imasco Asiatic, yang diduga Over Dimension Overload (ODOL) di wilayah Kecamatan Puger.

Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya menyebut, jalan yang dilalui truk ODOL di Kecamatan Puger adalah jalan kelas III. Seharusnya, jalan hanya dilintasi kendaraan dengan panjang maksimal 9 meter.

“Namun, kami menemukan truk dengan panjang hingga 12 meter dan lebih, yang menyebabkan kemacetan,” ujar Agus.

Regulasi jalan kelas III mengatur bahwa kendaraan yang dapat melintas seharusnya memiliki Muatan Sumbu Terberat (MST) kurang dari 8 ton, sesuai dengan Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dan Peraturan Menteri PUPR 5/2018.

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardipujo Prabowo, menyampaikan, kendaraan niaga diperbolehkan beroperasi dengan muatan antara 30 ton hingga 36 ton, asalkan memenuhi ketentuan MST, lebar, dan tinggi tertentu.

Ardi juga menekankan pentingnya pengaturan jam operasional truk agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat di wilayah Kecamatan Puger, Rambipuji, dan Jombang.

“Ada pro dan kontra mengenai penutupan akses jalan, dan dampaknya sangat signifikan,” papar Ardipujo.

Sebagai solusi, RDP ini lantas menyepakati jam operasional truk muatan dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Kesepakatan diambil setelah diskusi bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Dishub Provinsi Jatim, Dinas PU Bina Marga Jember, Dishub Jember, serta Satlantas Polres Jember. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Kirab Pataka Semarakkan Hari Jadi ke-339 Kota Pasuruan 

8 Februari 2025 - 22:06 WIB

BPRD Lumajang Terapkan Teknologi, Bayar Pajak Bisa Pakai Qris

5 Februari 2025 - 14:42 WIB

Pembangunan Jalan Tambang Dapat Tingkatkan PAD Lumajang

5 Februari 2025 - 11:58 WIB

Pendaftaran Calon Ketua KONI Kota Probolinggo Diundur, Sejumlah Balon Kecele

3 Februari 2025 - 21:45 WIB

Indah Amperawati Tetap Hormati Putusan Pemerintah Pusat Meski Jadwal Pelantikan Bupati Lumajang Diundur

3 Februari 2025 - 12:47 WIB

Tahun 2025, Belanja Tidak Terduga di Probolinggo Hanya Rp 10 Milyar

2 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pemkab Lumajang Targetkan Raup Rp21 Miliar dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

2 Februari 2025 - 13:36 WIB

Miras dan Narkoba di Jember Kian Meresahkan, Para Tokoh Wadul Polisi

2 Februari 2025 - 10:18 WIB

DPRD Resmi Bentuk Panja demi Atasi Persoalan Pupuk di Probolinggo

22 Januari 2025 - 19:45 WIB

Trending di Advertorial