Probolinggo,- Ratusan tenaga honorer di sejumlah daerah, dirumahkan oleh pemerintah setempat. Fenomena ini diperkirakan akan terus berlanjut.
Namun kebijakan ini sepertinya tidak berlaku di Kota Probolinggo. Pemerintah setempat, memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan para tenaga honorer.
Pj. Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan menjamin bahwa tenaga honorer di Kota Probolinggo tidak akan diberhentikan.
Hal itu tetap berlaku meskipun masih banyak tenaga honorer yang tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Jadi semua tenaga honorer datanya pasti masuk ke BKN, asalkan ikut tes,” kata Taufik saat ditemui dalam acara Gerakan Pasar Murah, di depan Kantor Pemkot Probolinggo, Rabu siang (12/2/25).
Taufik mengungkapkan nantinya sekitar 1.400 tenaga honorer yang diangkat, statusnya PPPK paruh waktu. Secara bertahap, mereka akan menjadi PPPK penuh waktu, dengan mempertimbangkan kekuatan ABPD Kota Probolinggo.
Ia menegaskan, tidak tenaga honorer di Pemkot Probolinggo yang di-PHK. “Kecuali yang bersangkutan berhenti sendiri ikut tes di tempat lain,” pungkasnya.
Hal sedana disampaikan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi. Ia menyebut, saat ini 1.478 PTT non database BKN sudah proses mendaftar di PPPK tahap kedua.
Selaim itu, dari hasil konsultasi dengan pemerintah daerah, dijelaskan bahwa keberadaan 1.478 PTT dibutuhkan oleh Pemkot Probolinggo.
“Telah terjadi kesepakatan antara Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD, maka 1.478 non ASN yanh non database tidak boleh ada pemberhentian,” ujarnya.
Jika 1.478 PTT diangkat menjadi PPPK baik paruh waktu, ataupun penuh waktu, maka harus disiapkan regulasi bahwa mereka dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
DPRD Kota Probolinggo, klaim Sibro, sudah mendorong agar disiapkan Perwali tentang analisa dan beban kerja. Dengan demikian, 1.478 honorer sudah ada tempatnya di dinas A hingga dinas B.
“Sekarang tinggal secepatnya BKD Kota Probolinggo melakukan advokasi agar terbit PPPK paruh waktu, dan bertahap menjadi penuh waktu dengan jangka waktu empat hingga lima tahun dengan penyesuaian APBD,” imbuhnya. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra