Lumajang, – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang, Zainal mengatakan, siapapun yang melakukan penambangan pasir di Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, harus menghentikan aktivitasnya sampai memiliki izin tambang yang resmi.
“Kami tidak akan mentolerir penambangan ilegal, karena aturanya setiap ekploitasi hasil tambang ada kewajiban bayar pajak dan untuk bisa bayar pajak harus ada izinnya. Makanya saya minta sementara berhenti menambang sampai mereka mengurus izin yang sesuai ketentuan,” kata Zainal, Rabu (12/2/25).
Untuk diketahui, akhir – akhir ini, penambangan pasir ilegal di Lumajang terjadi di tengah carut-marutnya tata niaga pasir yang belum terurai.
Banyak masalah yang timbul dari industri pertambangan di Lumajang telah menjadi perhatian publik ketika peraturan yang ada dirasa masih belum cukup untuk menjawab tantangan yang sedang dihadapi.
Padahal, keberadaan tambang pasir ini sangat membantu masyarakat pesisir selatan ini di sektor perekonomian. Sebab sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai penambang pasir.
Terutama di sektor perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, memperlihatkan sejumlah kesulitan yang berkaitan dengan masalah pertambangan yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah daerah.
Tentu saja kasus seperti ini tidak hanya memicu perdebatan hukum, namun juga tindakan anarkis yang mengakibatkan sejumlah pelanggaran yang sering terjadi.
Ironisnya lagi, sejumlah besar penambang ilegal bersedia melanggar hukum untuk mendapatkan uang, hal ini jelas dimotivasi oleh pertimbangan ekonomi. Mereka mengerahkan segala upaya untuk menghasilkan uang.
Untuk itu, pihak DPRD Lumajang siap mengawal proses perizinan yang akan diurus warga agar prosesnya bisa lebih mudah dan cepat.
“Asal mereka mau mengurus izin, kami akan bantu mengawal prosesnya. Ini poinnya, jadi kami tidak bisa memberikan peluang agar mereka bisa mengurus izin sampai tuntas, agar mereka bisa bekerja dengan aman,” tambah Zainal.
Di sisi lain, Komisi C DPRD Lumajang memberikan cara untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus izin. Tentunya hal itu untuk penambang tradisional yang bisa dalam bentuk Izin Penambang Batuan (IPB) yang prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih murah.
“Saya sarankan untuk mengurus IPB saja, karena lebih cepat dan biayanya tidak mahal. Kalau tidak berizin sama sekali, saya kira tidak bisa dibenarkan, karena di dalamnya ada kewajiban bayar pajak juga. Dan hasil mereka juga besar,” jelas Mukhamad Rizal, anggota Komisi C DPRD Lumajang. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra