Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Advertorial · 12 Feb 2025 15:29 WIB

Komisi C DPRD Lumajang Larang Penambang Pasir Sebelum Miliki Izin Resmi


					Ketua Komisi C DPRD Lumajang Zainal (Istimewa). Perbesar

Ketua Komisi C DPRD Lumajang Zainal (Istimewa).

Lumajang, –  Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang, Zainal mengatakan, siapapun yang melakukan penambangan pasir di Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, harus menghentikan aktivitasnya sampai  memiliki izin tambang yang resmi.

“Kami tidak akan mentolerir penambangan ilegal, karena aturanya setiap ekploitasi hasil tambang ada kewajiban bayar pajak dan untuk bisa bayar pajak harus ada izinnya. Makanya saya minta sementara berhenti menambang sampai mereka mengurus izin yang sesuai ketentuan,” kata Zainal, Rabu (12/2/25).

Untuk diketahui, akhir – akhir ini, penambangan pasir ilegal di Lumajang terjadi di tengah carut-marutnya tata niaga pasir yang belum terurai.

Banyak masalah yang timbul dari industri pertambangan di Lumajang telah menjadi perhatian publik ketika peraturan yang ada dirasa masih belum cukup untuk menjawab tantangan yang sedang dihadapi.

Padahal, keberadaan tambang pasir ini sangat membantu masyarakat pesisir selatan ini di sektor perekonomian. Sebab sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai penambang pasir.

Terutama di sektor perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, memperlihatkan sejumlah kesulitan yang berkaitan dengan masalah pertambangan yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah daerah.

Tentu saja kasus seperti ini tidak hanya memicu perdebatan hukum, namun juga tindakan anarkis yang mengakibatkan sejumlah pelanggaran yang sering terjadi.

Ironisnya lagi, sejumlah besar penambang ilegal bersedia melanggar hukum untuk mendapatkan uang, hal ini jelas dimotivasi oleh pertimbangan ekonomi. Mereka mengerahkan segala upaya untuk menghasilkan uang.

Untuk itu, pihak DPRD Lumajang siap mengawal proses perizinan yang akan diurus warga agar prosesnya bisa lebih mudah dan cepat.

“Asal mereka mau mengurus izin, kami akan bantu mengawal prosesnya. Ini poinnya, jadi kami tidak bisa memberikan peluang agar mereka bisa mengurus izin sampai tuntas, agar mereka bisa bekerja dengan aman,” tambah Zainal.

Di sisi lain, Komisi C DPRD Lumajang memberikan cara untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus izin. Tentunya hal itu untuk penambang tradisional yang bisa dalam bentuk Izin Penambang Batuan (IPB) yang prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih murah.

“Saya sarankan untuk mengurus IPB saja, karena lebih cepat dan biayanya tidak mahal. Kalau tidak berizin sama sekali, saya kira tidak bisa dibenarkan, karena di dalamnya ada kewajiban bayar pajak juga. Dan hasil mereka juga besar,” jelas Mukhamad Rizal, anggota Komisi C DPRD Lumajang. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Ini Alasan Bupati Lumajang Tutup Sementara Air Terjun Grojogan Sewu

10 Maret 2025 - 16:02 WIB

PKB Sebut Sudah Saatnya Lumajang Maju dan Jadi Daya Saing Kuat bagi Daerah Lain

7 Maret 2025 - 20:40 WIB

Dongkrak PAD, Bupati Lumajang Ingin Bangun Jembatan Timbang Pasir

4 Maret 2025 - 13:04 WIB

Tunaikan Janji, Bupati Jember Turunkan Retribusi Pasar Tradisional

3 Maret 2025 - 20:10 WIB

Trending di Advertorial