Menu

Mode Gelap
Emosi Saat Disapa, Eks Napi Tantang Polisi, Begitu Diperiksa Positif Sabu dan Judi Online Kebijakan soal Pajak ‘Dikuliti’, Gubernur Khofifah Beberkan Prinsip Keadilan Fiskal Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran

Pemerintahan · 12 Feb 2025 08:34 WIB

Sudah 437 Tenaga Honorer atau Non-ASN Lumajang Dirumahkan


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Sebanyak 437 tenaga honorer atau non-ASN telah dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang sejak Senin (10/2/25). Meski begitu, jumlah tersebut akan terus bertambah.

Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, verifikasi pendataan tenaga honorer atau non-ASN terus dilakukan sambil menunggu hasil seleksi PPPK tahap ll. Yang artinya, jumlah tenaga honorer akan terus bertambah setelah verifikasi data hasil seleksi PPPK tahap ll.

“Ada kemungkinan akan terus bertambah, mengingat PPPK tahap ll non-ASN, non-database masih dalam proses seleksi,” kata Agus, Rabu (12/2/25).

Saat ini, kata Agus, sejumlah tenaga honorer Lumajang tengah mengikuti proses administrasi PPPK. Dari proses tersebut, nantinya akan terlihat jumlah yang tidak lolos dari proses administrasi.

“Minggu ini mereka masih mengikuti proses administrasi PPPK tahap ll, mungkin minggu depan jumlah tenaga honorer atau non-ASN akan bertambah yang dirumahkan,” jelasnya.

Jumlah yang paling mendominasi saat ini adalah di Disdikbud. Di mana, pada dinas tersebut terdapat ratusan tenaga honorer atau non-ASN yang sudah dirumahkan.

“Kalau di Disdikbud masih ada beberapa kategori, yang tentunya ada sejumlah guru yang masih dalam kategori aman, katena dibiayai oleh dana BOS. Tentunya, guru yang dibiayai oleh dana BOS masih bisa berlanjut, itu pun kalau masin ada,” ungkapnya.

Sedangkan bagi guru non-ASN yang selama ini digaji melalui anggaran APBD, terancam dirumahkan jika tidak lolos PPPK. “Akan tetapi, bagi guru yang gajinya memakai anggaran APBD, dan tidak lolos seleksi PPPK, kemungkinan dirumahkan juga,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 925 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua DPRD Lumajang: Keterbukaan Informasi Publik Langkah Strategis untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

19 April 2025 - 10:36 WIB

Bupati Lumajang Siap Berikan Solusi untuk Guru non-NIP

19 April 2025 - 09:42 WIB

Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air

18 April 2025 - 12:58 WIB

Tepis Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wabup Jember Tampil Harmonis saat Hadiri Rapat Paripurna

18 April 2025 - 09:11 WIB

Teknologi Transformasi Digital Pertanahan, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan dan Informasi Publik di Lumajang

17 April 2025 - 15:24 WIB

Efisiensi Anggaran Pemkab Lumajang: Penghematan Biaya Operasional Menuju Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan dan Pembelian Motor untuk Kades

16 April 2025 - 16:45 WIB

Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa

16 April 2025 - 13:00 WIB

Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana

16 April 2025 - 12:04 WIB

Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

16 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Pemerintahan