Jember,- Komisi B DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait banyaknya keluhan mengenai kios pupuk yang menjual produknya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis, (13/2/2025).
Dalam RDP ini, dewan memanggil Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Perdagangan (Disperindag), dan Perwakilan Pupuk Indonesia serta distributor pupuk di beberapa daerah Kabupaten Jember.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengungkapkan, selain pelanggaran harga, terdapat juga laporan mengenai kios yang menjual pupuk di luar wilayah distribusi, dan oknum Petugas Penyuluh Lapang (PPL) yang memasukkan data petani tidak valid dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Sejatinya, HET untuk pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg. Namun menurut Candra, banyak kios yang tidak mematuhi peraturan ini, termasuk praktik bundling yang merugikan petani.
“Pelanggaran ditemukan di hampir semua kecamatan, termasuk Kecamatan Sumberjambe, Silo, Puger Sukowono, Bangsalsari dan Kalisat. Banyak petani yang tidak tahu kuota pupuk mereka, lalu dipaksa membeli pupuk nonsubsidi,” bebernya.
Candra menambahkan, nota pembelian juga seringkali tidak diberikan. Hal ini mengakibatkan ketidaktransparanan dalam distribusi pupuk.
Ia meminta, pihak terkait dapat memperketat pengawasan di kios-kios pupuk agar semua aturan bisa dijalankan dengan baik.
Pembaharuan kelompok tani, sambungnya, juga perlu dilakukan dengan melibatkan pemuda dan perempuan untuk meningkatkan kualitas pertanian.
Candra juga menyebut bahwa serapan pupuk pada tahun 2024 tidak mencapai 100 persen. Namun stok pupuk di Jember saat ini cukup untuk masa tanam, dengan cadangan 2.561 ton Urea dan 4.423 ton NPK.
“Untuk masa tanam dibulan Februari tadi laporan dari pihak pupuk Indonesia, mereka memastikan stoknya aman,” sebutnya.
Salah satu distributor pupuk Jumantoro, menekankan pentingnya transparansi dalam distribusi. Ia meminta agar distributor dan kios tidak dijadikan kambing hitam dalam masalah pupuk bersubsidi.
“Distribusi pupuk harus berjalan adil. Jika ada pelanggaran, harus ada bukti yang jelas, bukan semua pihak disalahkan,” kilahnya.
Jumantoro mengimbau, perlunya tindakan tegas terhadap kios-kios yang melanggar peraturan. “Agar masalah ini tidak terus berulang,” tandasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra