Menu

Mode Gelap
Komdigi Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Internet, Jajaki Kerjasama dengan Google Bisnis Menggiurkan! Budidaya Ikan Kerapu Keramba Menjamur di Pulau Gili Ketapang Kasus Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Jember, Keluarga Pelaku Ngaku Terkejut Dana Desa di Lumajang Harus Dukung Program Ketahanan Pangan Kreatifitas Difabel Pertuni Probolinggo, Rajut Kain Perca jadi Keset Bernilai Jual Tinggi Rendang, Komoditas Ekspor yang Bakal Jadi Warisan Dunia

Hukum & Kriminal · 15 Feb 2025 12:27 WIB

Pengedar Sabu, Perangkat Desa Diringkus Polres Probolinggo


					PENGEDAR: Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, saat diamakan polisi bersama barang bukti. (foto: istimewa) Perbesar

PENGEDAR: Perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, saat diamakan polisi bersama barang bukti. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Perangkat desa asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, SUP, dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo.

SUP diamankan aparat lantaran diduga edarkan narkotika jenis sabu. Saat SUP ditangkap, polisi menemukan sabu seberat 8,87 gram.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari warga.

“Laporan yang masuk ke kami menyampaikan bahwa warga sering melihat pelaku melakukan transaksi mencurigakan,” kata Nanang, Jum’at (14/2/25).

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku merupakan salah satu perangkat desa di wilayah Kecamatan Bantaran.

Barulah, setelah mengetahui keberadaannya, Kamis dini hari (13/2/25), petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti. Mulai dari sabu seberat 8,87 gram, timbangan digital, plastik besar dan kecil, sedotan hingga pipet.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian kita bawa ke Mapolres Probolinggo untuk kepentingan pemeriksaan. Kami sangat menyayangkan perbuatan pelaku yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warga,” imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 114 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Nanang. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Jember, Keluarga Pelaku Ngaku Terkejut

15 Februari 2025 - 18:22 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Jember Dihabisi Kekasih Ibu Kandung

13 Februari 2025 - 23:06 WIB

Dua Kasus Pembuangan Bayi di Pasuruan Belum Terungkap

13 Februari 2025 - 14:46 WIB

Edarkan Narkoba 9 Bulan, Residivis di Pasuruan Ditangkap

12 Februari 2025 - 15:46 WIB

Tak Sampai 5 Menit, Motor di Kantor Notaris Digasak Maling

11 Februari 2025 - 20:37 WIB

Jambret Tas Milik Emak-emak, Penjual Ayam Potong Keliling Diringkus Polisi

10 Februari 2025 - 11:04 WIB

Bobol Rumah di Pandaan, Pria Asal Kraton Dihajar Warga dan Motornya Dibakar

5 Februari 2025 - 18:33 WIB

Heboh! Percobaan Pencurian LPG 3 Kilogram Digagalkan Warga

5 Februari 2025 - 17:00 WIB

Lima Begal Beraksi di Paiton, Rampas Motor Remaja

5 Februari 2025 - 16:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal