Menu

Mode Gelap
Resmi Diilantik, Bupati Jember Gus Fawait Bakal Benahi Retribusi Parkir dan Beasiswa Pelajar Gus Haris – Ra Fahmi Dinilai Bawa Angin Segar di Dunia Pendidikan, 5 Lembaga ini Siap Bersinergi Hilang 10 Hari, Bocah 7 Tahun di Pasuruan Ditemukan Tewas di Muara Sungai Gembong Panja Pupuk sebut e-RDKK di Probolinggo Semrawut, Dinas Siap Beri Penjelasan Usai Dilantik Jadi Bupati Lumajang, Bunda Indah Tekankan Pemerintahan Bersih dari Korupsi Wali Kota – Wakil Wali Kota Probolinggo Dilantik, Imbau Karangan Bunga Diganti Bibit Tanaman

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2025 19:06 WIB

Penjaga Vila di Pandaan Tewas Dianiaya Rekan Kerja


					Polisi rilis kasus. Perbesar

Polisi rilis kasus.

Pasuruan, – Seorang pria bernama Mustakim (55), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, ditemukan tewas mengenaskan di Vila Sampurna, Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan pada Minggu (16/2/2025) petang.

Korban yang bekerja sebagai penjaga vila tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah rekan kerja korban menemukan jasad Mustakim pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB dan segera melaporkannya kepada perangkat desa serta Polsek Pandaan.

Polisi bergerak cepat dalam penyelidikan kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Khoirul (43), warga Sumberrejo, Kecamatan Pandaan.

Motif utama pembunuhan ini diduga akibat sakit hati setelah keduanya terlibat cekcok saat menjalankan tugas malam.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan, bahwa insiden tersebut bermula pada Sabtu (15/2/2025) malam saat korban dan pelaku sedang berjaga malam di vila.

Cekcok terjadi ketika Mustakim sedang memperbaiki kamar mandi. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang mengandung kata-kata kotor.

“Tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang mengandung kata-kata kotor. Tidak terima, terjadi cekcok hingga akhirnya berujung pada penganiayaan,” ujar AKP Adimas Firmansyah, saat rilis kasus, Senin (17/2/2025) sore.

Khoirul kemudian menyerang Mustakim dengan kaki kanan ke arah rahang hingga korban sempoyongan, lalu di tendang lagi oleh terlapor sampai lima kali hingga korban pingsan.

“Setelah itu korban diseret dan disembunyikan di dekat kandang ayam,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Khoirul mengakui, perbuatannya. Ia menyebut, bahwa kata-kata yang dilontarkan korban sangat menyinggung perasaannya.

“Kata-kata kotor dituduhkan kepada saya. Saya marah dan saya tendang beberapa kali,” terang Khoirul saat dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya, Khoirul dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Korban Pengeroyokan di Pohsangit Tengah Probolinggo Meninggal, Pelaku Diringkus Polisi

20 Februari 2025 - 08:25 WIB

Goda Wanita Bersuami via WA, Petani di Pohsangit Tengah Probolinggo Dibacok

19 Februari 2025 - 16:46 WIB

Kasus Pemukulan Siswa SMP di Probolinggo, Diduga Karena Persoalan Asmara

18 Februari 2025 - 18:51 WIB

Main Judi Online, Pria di Pasuruan Diciduk Polisi

18 Februari 2025 - 16:25 WIB

Pemuda di Kejayan Dibacok dan Motor Dirampas Begal

18 Februari 2025 - 15:55 WIB

Heroik! Blado Wetan Probolinggo Tangkis Celurit Begal dengan Lengan

17 Februari 2025 - 16:17 WIB

Polisi Cokok Pria di Semampir Probolinggo yang Gasak Uang Infaq Sekolah

17 Februari 2025 - 11:30 WIB

Siswa Sekarat Pasca Dipukuli, Sekolah Beberkan Kronologi

16 Februari 2025 - 19:23 WIB

Perangkat Desa di Kejayan, Pasuruan Dilempar Bondet

16 Februari 2025 - 16:23 WIB

Trending di Hukum & Kriminal