Menu

Mode Gelap
Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS Cari Tantangan Baru, Pevoli Mega Hangestri Resmi Tinggalkan Red Sparks Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2025 19:06 WIB

Penjaga Vila di Pandaan Tewas Dianiaya Rekan Kerja


					Polisi rilis kasus. Perbesar

Polisi rilis kasus.

Pasuruan, – Seorang pria bernama Mustakim (55), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, ditemukan tewas mengenaskan di Vila Sampurna, Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan pada Minggu (16/2/2025) petang.

Korban yang bekerja sebagai penjaga vila tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah rekan kerja korban menemukan jasad Mustakim pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB dan segera melaporkannya kepada perangkat desa serta Polsek Pandaan.

Polisi bergerak cepat dalam penyelidikan kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Khoirul (43), warga Sumberrejo, Kecamatan Pandaan.

Motif utama pembunuhan ini diduga akibat sakit hati setelah keduanya terlibat cekcok saat menjalankan tugas malam.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan, bahwa insiden tersebut bermula pada Sabtu (15/2/2025) malam saat korban dan pelaku sedang berjaga malam di vila.

Cekcok terjadi ketika Mustakim sedang memperbaiki kamar mandi. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang mengandung kata-kata kotor.

“Tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang mengandung kata-kata kotor. Tidak terima, terjadi cekcok hingga akhirnya berujung pada penganiayaan,” ujar AKP Adimas Firmansyah, saat rilis kasus, Senin (17/2/2025) sore.

Khoirul kemudian menyerang Mustakim dengan kaki kanan ke arah rahang hingga korban sempoyongan, lalu di tendang lagi oleh terlapor sampai lima kali hingga korban pingsan.

“Setelah itu korban diseret dan disembunyikan di dekat kandang ayam,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Khoirul mengakui, perbuatannya. Ia menyebut, bahwa kata-kata yang dilontarkan korban sangat menyinggung perasaannya.

“Kata-kata kotor dituduhkan kepada saya. Saya marah dan saya tendang beberapa kali,” terang Khoirul saat dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya, Khoirul dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi

15 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan

15 April 2025 - 19:33 WIB

Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi

15 April 2025 - 16:57 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta

15 April 2025 - 16:03 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM

14 April 2025 - 18:31 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

14 April 2025 - 18:12 WIB

Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan

14 April 2025 - 15:22 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo

14 April 2025 - 03:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal