Jember,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada saat melewati perlintasan sebidang kereta api.
Imbauan ini disampaikan pasca kecelakaan yang terjadi Senin (17/02/25) pukul 08.23 WIB, di kilometer 201+6/7, antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember.
Insiden itu melibatkan Kereta Api (KA) Logawa dan Truk Dyna. Kecelakaan menewaskan sopir truk, sementara keneknya mengalami luka-luka serius.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menjelaskan, setelah kejadian, KA Logawa langsung berhenti untuk pemeriksaan.
“Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan truk posisinya sudah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” ujar Cahyo.
Di Stasiun Jember, dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kerusakan pada selang saluran udara. Imbasnya, ada keterlambatan 19 menit pada keberangkatan kereta.
KAI Daop 9 Jember meminta maaf atas gangguan yang terjadi. Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas yang mengharuskan pengguna jalan mendahulukan kereta api.
“Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” papar Cahyo.
Ia juga menyoroti konsekuensi hukum bagi pengemudi yang melanggar peraturan sebagaimana Pasal 296 diatas.
“Pasal 296, setiap pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun dapat terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,” urainya.
KAI Daop 9 Jember menekankan pentingnya kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api. Baik pengguna kendaraan roda dua, roda empat pun pejalan kaki.
“Pastikan aman sebelum melintasi rel, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Cahyo. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra