Menu

Mode Gelap
Peringatan Harjakabpro ke-279 Dikemas Sederhana, Diawali Ziarah Kubur dan Tasyakuran Tiga Bulan, Pemkot Probolinggo Vaksin 3 Ribu Ekor Sapi Pria Pembunuh Istri di Probolinggo Terancam Hukuman Mati, ini Pasal yang Diterapkan Polisi Songsong Porprov 2025, PODSI Kota Probolinggo Targetkan 6 Medali Emas Solusi Air Bersih di Lumajang: Bupati dan Walikota Probolinggo Dukung Rencana Pembangunan Infrastruktur Air Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

Lingkungan · 17 Feb 2025 20:43 WIB

Perlintasan Sebidang di Jember Makan Korban, KAI Imbau Masyarakat Lebih Waspada


					RAWAN: Kereta Api sedang melintas membelah jalan raya. (foto: istimewa). Perbesar

RAWAN: Kereta Api sedang melintas membelah jalan raya. (foto: istimewa).

Jember,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada saat melewati perlintasan sebidang kereta api.

Imbauan ini disampaikan pasca kecelakaan yang terjadi Senin (17/02/25) pukul 08.23 WIB, di kilometer 201+6/7, antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember.

Insiden itu melibatkan Kereta Api (KA) Logawa dan Truk Dyna. Kecelakaan menewaskan sopir truk, sementara keneknya mengalami luka-luka serius.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menjelaskan, setelah kejadian, KA Logawa langsung berhenti untuk pemeriksaan.

“Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan truk posisinya sudah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” ujar Cahyo.

Di Stasiun Jember, dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kerusakan pada selang saluran udara. Imbasnya, ada keterlambatan 19 menit pada keberangkatan kereta.

KAI Daop 9 Jember meminta maaf atas gangguan yang terjadi. Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas yang mengharuskan pengguna jalan mendahulukan kereta api.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” papar Cahyo.

Ia juga menyoroti konsekuensi hukum bagi pengemudi yang melanggar peraturan sebagaimana Pasal 296 diatas.

“Pasal 296, setiap pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun dapat terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,” urainya.

KAI Daop 9 Jember menekankan pentingnya kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api. Baik pengguna kendaraan roda dua, roda empat pun pejalan kaki.

“Pastikan aman sebelum melintasi rel, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Cahyo. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 93 kali

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

18 April 2025 - 09:29 WIB

Warga Khawatir, Tanggul Penahan di DAS Gunung Semeru di Sumberwuluh Terkikis

15 April 2025 - 14:15 WIB

Musim Penghujan di Kota Probolinggo Diprediksi Berakhir Akhir April 2025

15 April 2025 - 02:58 WIB

Jembatan Pajarakan Diperbaiki, ini Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan

14 April 2025 - 13:23 WIB

Warga Lumajang Menghela Napas Lega, Jalan Rusak 10 Tahun Segera Diperbaiki

13 April 2025 - 14:00 WIB

Setelah 10 Tahun Rusak, Jalan di Lumajang Akhirnya Diperbaiki

13 April 2025 - 13:13 WIB

Bupati Lumajang Targetkan Perbaikan Jalan dengan Anggaran Rp20 Miliar

13 April 2025 - 07:56 WIB

Atasi Krisis Air Bersih di Desa Sumberkramat Tongas, Polisi Bangun 4 Sumur Bor

12 April 2025 - 19:15 WIB

Pasca Libur Panjang, 574 Ribu Ton Sampah Menggunung di TPA Bestari Kota Probolinggo

11 April 2025 - 08:51 WIB

Trending di Lingkungan