Pasuruan, – Pria berinisial R, warga Dusun Kramat, Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ia ditangkap lantaran kedapatan bermain judi online menggunakan aplikasi Higgs Domino di ponselnya pada Kamis (13/2/2025) malam lalu.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki dugaan tindak pidana perjudian berbasis elektronik.
“Tersangka bermain judi online di aplikasi Higgs Domino Online. Ia memasang taruhan dalam permainan FAFAFA,” kata Junaidi, Selasa (18/2/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel yang berisi aplikasi judi serta akun DANA yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian.
“Barang bukti yang diamankan antara lain ponsel dengan aplikasi judi dan akun DANA yang digunakan untuk aktivitas perjudian,” kata Aipda Junaidi.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra