Probolinggo,- Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg).
Penetapan harga ini merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam upaya menyerap hasil pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Bahkan Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum kepada tempat penggilingan pagi, yang berpotensi terlibat dalam permainan harga gabah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan juga menegaskan, jika masih ada yang mengulak harga di bawah Rp 6.500 per kilogram dari petani untuk GKP, ia siap memberikan ganti rugi ke petani.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Probolinggo, Yahyadi mengaku jika pihaknya memang sudah menerapkan aturan terebut.
Bahkan saat ini, klaimnya, tidak ada penggilingan padi di wilayah Kabupaten Probolinggo, yang membeli GKP dibawah Rp 6.500 per kilogramnya.
“Kalau sudah gabah kering, itu di atas Rp 6.500 semua ambilnya,” kata Yahyadi, Selasa (18/2/25).
Lebih dari itu, harga untuk gabah basah dengan kualitas super juga terbilang sangat tinggi. Bahkan, harganya bisa mencapai Rp 6 ribu per kilogram.
“Itu kalau kualitasnya bagus harganya hampir mencapai harga minimal dari yang ditetapkan pemerintah untuk GKP,” ujar dia.
Yahyadi menambahkan, GKP dengan gabuk atau kadar hampa diatas 10 harganya tembus Rp 6.800 per kilogram. Sedangkan gabuk antara 6-10, harganya bisa mencapai Rp 6.900per kilogram
“Kalau gabuknya itu dibawah 5, itu harganya tembus Rp 7 ribu per kilogramnya,” tegas Yahyadi.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus mengawal kebijakan pemerintah pusat sehingga kesejahteraan para petani bisa lebih baik.
Namun ia berharap, masyarakat khususnya petani bisa memahami bahwa aturan tersebut berlaku bagi gabah kering panen, bukan untuk gabah basah hasil panen.
“Salah satu faktor yang menentukan harga padi tentunya adalah kualitas,” Yahyadi memungkasi. (*)
Editor : Mohammad S
Publisher : Keyra