Menu

Mode Gelap
Jembatan Pajarakan Diperbaiki, ini Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan Bus Tabrak Truk di Tol Gempol-Pasuruan, Satu Tewas, Empat Luka Anggota DPRD Dampingi Bupati Lumajang Pantau Jalan yang Akan Diperbaiki Mensos Gus Ipul Tinjau Kelayakan Rusunawa yang Disiapkan Pemkot Probolinggo jadi Sekolah Rakyat Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2025 17:29 WIB

Palsukan Tanda Tangan Demi Rp 5,2 M, Tenaga Kontrak PUPR Ditahan Polres Probolinggo


					Ilustrasi tahanan diborgol Perbesar

Ilustrasi tahanan diborgol

Probolinggo,- HN (43), Tenaga Kontrak Kementerian PUPR yang berasal dari Kelurahan Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, kini ditahan Satreskrim Polres Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebut, HN ditahan karena duga kuat memalsukan tanda tangan.

“Kemarin (Kamis, red) untuk pertama kalinya kami panggil sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, langsung kami tahan,” kata AKP Adi Fajar, Jumat (21/2/25).

Sebelum ditahan, HN sudah 4 kali diperiksa sebagai saksi. Dua kali diperiksa ketika kasus dalam penyelidikan.

Adapun dua kali pemeriksaan lainnya dilakukan ketika perkara HN sudah naik ke tahap penyidikan.

“Untuk laporannya sudah dari Desember 2022,” ucap  AKP Adi Fajar.

Ia menjelaskan, HN diperkarakan oleh mantan istrinya sendiri (FR), warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo atas dugaan pemalsuan.

Pemalsuan yang dimaksud adalah pemalsuan tanda tangan surat persetujuan istri dalam berkas pengajuan pencairan dana ganti rugi tol tahun 2022.

“Pada saat pemalsuan tanda tangan itu masih suami istri, tetapi sekarang sudah tidak (cerai, red),” ujarnya.

Dalam mekanismenya, pencairan dana ganti rugi tol memang memerlukan persetujuan suami pun istri. Nyatanya FR tidak pernah membuat surat persetujuan, termasuk menandatanganinya.

Namun, ternyata berkas untuk pencairan dana ganti rugi tol itu sudah lengkap setelah dipalsukan dan rekayasa oleh tersangka.

“Nominal pencairannya belum pasti, tapi sekitar Rp 5,2 miliar,” AKP Adi Fajar memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo

14 April 2025 - 03:49 WIB

Akses Jalan Umum di Semare Ditutup Sepihak, Polisi Langsung Ambil Tindakan

13 April 2025 - 15:21 WIB

Asyik Belanja di Toko, Motor Perempuan Muda di Kota Probolinggo Raib

12 April 2025 - 16:57 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Premanisme di Proyek Strategis Nasional di Kawasan PIER

12 April 2025 - 14:45 WIB

Maling Kambing di Lumajang Tertangkap, Motornya Dibakar

11 April 2025 - 16:44 WIB

Peras Kades, 2 Oknum Anggota LSM di Probolinggo Terjaring OTT Polisi

10 April 2025 - 11:53 WIB

Takut Dianiaya, Itulah Alasan Polres Lumajang Enggan Sebar Foto Dalang Ganja

9 April 2025 - 14:13 WIB

Sendirian di Rumah, Gadis Desa di Karangren Probolinggo jadi Korban Rudapaksa

8 April 2025 - 18:10 WIB

Tepergok Curi Tas di Pemandian Banyu Biru, Pria ini Nyonyor Digebuki Warga

6 April 2025 - 20:22 WIB

Trending di Hukum & Kriminal