Menu

Mode Gelap
Satria Pandita Jadi Juara Umum Kejuaraan Bupati Lumajang Archery Tournament 2025 ASN dan TNI- Polri Nikmati Pupuk Subdisi, Dinas Pertanian Sebut Tidak ada Larangan ABK Kapal Nelayan di Pasuruan Tewas Tersambar Petir di Perairan Sidoarjo Akibat Jual Beli Petai, Dua Orang di Lumajang Carok, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis Tragis! Pengendara Motor di Kota Probolinggo Tabrakan Diri ke KA Imbas Proyek Tol Probowangi, Batu Raksasa di Tebing PLTU Paiton Jatuh ke Jalur Pantura

Sosial · 23 Feb 2025 17:43 WIB

ASN dan TNI- Polri Nikmati Pupuk Subdisi, Dinas Pertanian Sebut Tidak ada Larangan


					DISTRIBUTOR: Salah satu lokasi distribusi pupuk di Kecamatan maron yang sempat disidak Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DISTRIBUTOR: Salah satu lokasi distribusi pupuk di Kecamatan maron yang sempat disidak Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo, menantang Panitia Kerja (Panja) Pupuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.

Tantangan ini didasari sikap Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, yang menyoal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menikmati pupuk subsidi.

Kepala Disperta Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi mengatakan, pihaknya selalu menjadikan regulasi sebagai acuan dalam menjalankan program.

Sejauh ini, imbuhnya, belum ada regulasi yang mengatur bahwa ASN maupun TNI-Polri, tidak boleh mendapatkan pupuk subsidi.

“Setahu saya memang tidak ada yang melarang, kalau memang ada, ayo tunjukan satu saja regulasinya ke saya,” sergah Kurniadi, Minggu (23/2/25).

Menurutnya, regulasi yang menjadi acuannya dalam alokasi pupuk subsidi adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam regulasi tersebut, tidak ada larangan bagi ASN maupun anggota TNI-Polri untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Baik permentan 10 2022 ataupun Permentan 1 2024, itu sama-sama tidak ada larangannya. Jadi yang dilarang itu kalau luas lahannya mencapai dua hektare atau lebih, baru tidak boleh,” bebernya.

Arif melanjutkan, pihaknya tidak bisa membayangkan jika ASN maupun TNI-Polri kemudian dilarang mendapatkan pupuk subsidi. Sebab ia meyakini, tidak sedikit area persawahan yang pemiliknya adalah ASN, TNI – Polri.

“Kalau ASN, TNI-Polri tidak boleh dapat pupuk, tentu akan menjadi persoalan lain di sektor pertanian. Makanya untuk pupuk subsidi ini tolak ukurnya adalah luasan lahannya itu,” cetus Kurniadi.

Diketahui sebelumnya, Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis melakukan sidak pupuk ke daerah Kecamatan Maron pada Rabu (19/2/25) lalu.

Dalam sidak tersebut, ia kemudian melontarkan kritik pedas perihal banyaknya ASN dan anggota TNI-Polri yang justru menikmati pupuk subsidi.

“Pejabat ASN, TNI-Polri, ayo beli yang non subsidi lah, kasihan petani-petani. Karena petani itu untuk beli pupuk kadang pinjam uang dan hasilnya belum tentu bagus, ini justru dinikmati mereka, ini lebih menzalimi lagi,” kecam Muchlis. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ucapan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Diimbau Berupa Bibit Tanaman

22 Februari 2025 - 14:40 WIB

Ada Imbauan Ucapan Selamat Berbentuk Tanaman Hidup, Omset Karangan Bunga Anjlok

21 Februari 2025 - 16:51 WIB

Panja Pupuk sebut e-RDKK di Probolinggo Semrawut, Dinas Siap Beri Penjelasan

20 Februari 2025 - 17:09 WIB

Gelar Sidak, Panja Temukan Pupuk Subsidi Dinikmati ASN dan TNI-Polri

19 Februari 2025 - 19:32 WIB

Ngawur! Minyak Goreng Kemasan 5 Liter di Pasar Patalan Probolinggo Hanya Berisi 3,5 Liter

19 Februari 2025 - 19:03 WIB

Menuju Indonesia Emas 2025 Melalui Pendidikan Anak di Usia Dini

19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Jelang Ramadan, Tim Pengendali Inflasi Daerah Probolinggo Sidak Pasar

19 Februari 2025 - 16:00 WIB

PMK Belum Reda, Pemkot Probolinggo Targetkan Vaksin 1.600 Ekor Sapi

14 Februari 2025 - 17:20 WIB

Viral Video Jembatan Pakuniran Nyaris Ambruk, Begini Fakta Sebenarnya

13 Februari 2025 - 14:30 WIB

Trending di Sosial