Menu

Mode Gelap
Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Tempursari Dipecat Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo Ini Alasan Pemkab Lumajang Pilih Motor Honda PCX untuk 198 Kepala Desa Oknum Guru di Tempursari Ancam Korban Tidak Diberi Nilai Jika Tidak Turuti Kemauannya Bupati Lumajang dan Menteri PUPR Bahas Perbaikan Infrastruktur Pasca Bencana Pemkab Lumajang Habiskan Rp7,2 M untuk Belanja Motor Kades, Bupati Beberkan Alasannya

Sosial · 23 Feb 2025 17:43 WIB

ASN dan TNI- Polri Nikmati Pupuk Subdisi, Dinas Pertanian Sebut Tidak ada Larangan


					DISTRIBUTOR: Salah satu lokasi distribusi pupuk di Kecamatan maron yang sempat disidak Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DISTRIBUTOR: Salah satu lokasi distribusi pupuk di Kecamatan maron yang sempat disidak Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo, menantang Panitia Kerja (Panja) Pupuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.

Tantangan ini didasari sikap Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, yang menyoal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menikmati pupuk subsidi.

Kepala Disperta Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi mengatakan, pihaknya selalu menjadikan regulasi sebagai acuan dalam menjalankan program.

Sejauh ini, imbuhnya, belum ada regulasi yang mengatur bahwa ASN maupun TNI-Polri, tidak boleh mendapatkan pupuk subsidi.

“Setahu saya memang tidak ada yang melarang, kalau memang ada, ayo tunjukan satu saja regulasinya ke saya,” sergah Kurniadi, Minggu (23/2/25).

Menurutnya, regulasi yang menjadi acuannya dalam alokasi pupuk subsidi adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam regulasi tersebut, tidak ada larangan bagi ASN maupun anggota TNI-Polri untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Baik permentan 10 2022 ataupun Permentan 1 2024, itu sama-sama tidak ada larangannya. Jadi yang dilarang itu kalau luas lahannya mencapai dua hektare atau lebih, baru tidak boleh,” bebernya.

Arif melanjutkan, pihaknya tidak bisa membayangkan jika ASN maupun TNI-Polri kemudian dilarang mendapatkan pupuk subsidi. Sebab ia meyakini, tidak sedikit area persawahan yang pemiliknya adalah ASN, TNI – Polri.

“Kalau ASN, TNI-Polri tidak boleh dapat pupuk, tentu akan menjadi persoalan lain di sektor pertanian. Makanya untuk pupuk subsidi ini tolak ukurnya adalah luasan lahannya itu,” cetus Kurniadi.

Diketahui sebelumnya, Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis melakukan sidak pupuk ke daerah Kecamatan Maron pada Rabu (19/2/25) lalu.

Dalam sidak tersebut, ia kemudian melontarkan kritik pedas perihal banyaknya ASN dan anggota TNI-Polri yang justru menikmati pupuk subsidi.

“Pejabat ASN, TNI-Polri, ayo beli yang non subsidi lah, kasihan petani-petani. Karena petani itu untuk beli pupuk kadang pinjam uang dan hasilnya belum tentu bagus, ini justru dinikmati mereka, ini lebih menzalimi lagi,” kecam Muchlis. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

15 April 2025 - 19:14 WIB

Pasca Lebaran, Pemohon Administrasi Kependudukan di Jember Melonjak

13 April 2025 - 20:25 WIB

Jembatan Pajarakan Rusak, Jalur Pantura Probolinggo Macet 3 KM

13 April 2025 - 20:08 WIB

Angka Pengangguran di Jember Diklaim Menurun dalam Setahun Terakhir

13 April 2025 - 12:54 WIB

Dipimpin Sekda, Pejabat Utama Pemkot Probolinggo Sambangi 2 Mantan Wali Kota, ini Tujuannya

10 April 2025 - 18:23 WIB

Puluhan Rumah Perdamaian Adhyaksa Didirikan di Kota Probolinggo, ini Tujuannya

9 April 2025 - 17:22 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda

9 April 2025 - 10:59 WIB

Mitigasi Bencana, Pemkab Jember Perluas Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

8 April 2025 - 20:11 WIB

Ketua DPRD Lumajang Imbau Orangtua Awasi Aktivitas Anak Saat Liburan

8 April 2025 - 08:43 WIB

Trending di Sosial