Pasuruan, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi melarang penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.
Kebijakan ini ditetapkan setelah Rapat Koordinasi Kesepakatan Bersama yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/2/2025).
Shobih menjelaskan, larangan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat, terutama karena suara bising dari sound system horeg kerap mengganggu waktu istirahat warga.
“Semua penggunaan sound system horeg kita larang, supaya masyarakat yang menjalankan ibadah puasa bisa lebih tenang,” ujarnya.
Tak hanya mengganggu istirahat, penggunaan sound system dengan volume tinggi ini juga dianggap membahayakan kesehatan, khususnya bagi lansia dan balita. Selain itu, Pemkab Pasuruan juga mengantisipasi potensi tawuran antar kampung yang kerap dipicu oleh penggunaan sound system horeg.
“Fenomena tawuran antar kampung akibat penggunaan sound system horeg sudah pernah terjadi. Maka dari itu, Pemkab Pasuruan bersama aparat keamanan akan mengawal dan mengevaluasi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan ini,” tambahnya.
Bagi warga yang tetap nekat menggunakan sound system horeg, sanksi tegas siap diterapkan, mulai dari teguran hingga pidana.
“Pengeras suara di masjid saja kita batasi sampai pukul 22.00 WIB, apalagi sound horeg yang lebih bising,” tegas Shobih.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, turut mendukung kebijakan ini. Ia menekankan bahwa ajaran agama mengutamakan kebaikan tanpa meresahkan masyarakat.
“Sound system horeg bisa menyebabkan kerusakan, seperti genteng jatuh dan kaca pecah. Ini jelas membahayakan dan meresahkan warga,” ungkapnya.
Rakor tersebut juga dihadiri Sekda Yudha Triwidya Sasongko, jajaran Forkopimda, ormas Islam, serta sejumlah kepala OPD terkait. Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang lebih kondusif dan damai. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra