Menu

Mode Gelap
KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran Pikap Kembali Tabrak Rumah di Kronto Pasuruan, Diduga Karena Rem Blong Pria yang Tabrakan Diri ke Kereta Api Diduga Depresi, Polisi Segera Panggil Keluarga Pelayanan Dikeluhkan Keluarga Pasien, ini Penjelasan RSUD Waluyo Jati Kraksaan Pemkab Pasuruan Larang Penggunaan Sound System Horeg untuk Bangunkan Sahur Warga Keluhkan Pelayanan RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Habis Puluhan Juta Kondisi Pasien Kian Parah

Sosial · 24 Feb 2025 17:31 WIB

Pemkab Pasuruan Larang Penggunaan Sound System Horeg untuk Bangunkan Sahur


					Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, memimpin rakor di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti
Perbesar

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, memimpin rakor di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti

Pasuruan, –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi melarang penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.

Kebijakan ini ditetapkan setelah Rapat Koordinasi Kesepakatan Bersama yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/2/2025).

Shobih menjelaskan, larangan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat, terutama karena suara bising dari sound system horeg kerap mengganggu waktu istirahat warga.

“Semua penggunaan sound system horeg kita larang, supaya masyarakat yang menjalankan ibadah puasa bisa lebih tenang,” ujarnya.

Tak hanya mengganggu istirahat, penggunaan sound system dengan volume tinggi ini juga dianggap membahayakan kesehatan, khususnya bagi lansia dan balita. Selain itu, Pemkab Pasuruan juga mengantisipasi potensi tawuran antar kampung yang kerap dipicu oleh penggunaan sound system horeg.

“Fenomena tawuran antar kampung akibat penggunaan sound system horeg sudah pernah terjadi. Maka dari itu, Pemkab Pasuruan bersama aparat keamanan akan mengawal dan mengevaluasi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan ini,” tambahnya.

Bagi warga yang tetap nekat menggunakan sound system horeg, sanksi tegas siap diterapkan, mulai dari teguran hingga pidana.

“Pengeras suara di masjid saja kita batasi sampai pukul 22.00 WIB, apalagi sound horeg yang lebih bising,” tegas Shobih.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, turut mendukung kebijakan ini. Ia menekankan bahwa ajaran agama mengutamakan kebaikan tanpa meresahkan masyarakat.

“Sound system horeg bisa menyebabkan kerusakan, seperti genteng jatuh dan kaca pecah. Ini jelas membahayakan dan meresahkan warga,” ungkapnya.

Rakor tersebut juga dihadiri Sekda Yudha Triwidya Sasongko, jajaran Forkopimda, ormas Islam, serta sejumlah kepala OPD terkait. Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang lebih kondusif dan damai. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

ASN dan TNI- Polri Nikmati Pupuk Subdisi, Dinas Pertanian Sebut Tidak ada Larangan

23 Februari 2025 - 17:43 WIB

Ucapan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Diimbau Berupa Bibit Tanaman

22 Februari 2025 - 14:40 WIB

Ada Imbauan Ucapan Selamat Berbentuk Tanaman Hidup, Omset Karangan Bunga Anjlok

21 Februari 2025 - 16:51 WIB

Panja Pupuk sebut e-RDKK di Probolinggo Semrawut, Dinas Siap Beri Penjelasan

20 Februari 2025 - 17:09 WIB

Gelar Sidak, Panja Temukan Pupuk Subsidi Dinikmati ASN dan TNI-Polri

19 Februari 2025 - 19:32 WIB

Ngawur! Minyak Goreng Kemasan 5 Liter di Pasar Patalan Probolinggo Hanya Berisi 3,5 Liter

19 Februari 2025 - 19:03 WIB

Menuju Indonesia Emas 2025 Melalui Pendidikan Anak di Usia Dini

19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Jelang Ramadan, Tim Pengendali Inflasi Daerah Probolinggo Sidak Pasar

19 Februari 2025 - 16:00 WIB

PMK Belum Reda, Pemkot Probolinggo Targetkan Vaksin 1.600 Ekor Sapi

14 Februari 2025 - 17:20 WIB

Trending di Sosial