Lumajang, – Polres Lumajang mengungkap kasus dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Mereka beraksi di 24 lokasi selama tahun 2024-2025.
Hal itu disampaikan Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar saat melakukan pers rilis di Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Senin (24/2/25).
Alex mengatakan, para pelaku yakni, pria berinisial NH telah melakukan 14 kali mencuri motor, dan pria berinisial AA telah mencuri tujuh kali mencuri motor.
“Mereka berdua telah melakukan 24 pencurian sepada motor selama 2024-2025,” kata Alex.
Modus yang digunakan terduga pelaku dengan cara merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T.
“Untuk melancarkan aksinya, pelaku ini menggunakan kunci T untuk membobol motor korban,” katanya.
Ia juga mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi hanya bisa mengamankan empat motor. Salah satunya motor milik warga Desa Dawuhan Lor yang hilang beberapa waktu lalu.
“Namun hingga saat ini kami masih mengantongi beberapa nama yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Sementara itu saat akan ditangkap, kedua pelaku justru melawan. Sehingga polisi melumpuhkan mereka dengan tembakan.
“Karena melawan, kami pihak kepolisian melakukan tindakan terukur dengan cara menembak bagian kaki ke dua pelaku,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra