Probolinggo – Sebanyak 300 lebih Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur dipenjara di Negeri Jiran Malaysia.
Mereka ditahan otoritas Malaysia karena tak memiliki kelengkapan dokumen untuk bekerja di luar negeri dengan menjadi PMI non-prosedural atau ilegal.
“Informasinya, ini hanya di satu penjara, jadi ada 300 PMI asal Jawa Timur yang ditahan di sana (Malaysia, red),” kata Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad, Rabu (26/2/25).
Akhmad menyebut, informasi itu ia dapati dari Hasan, seorang PMI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia pada 7 Februari lalu.
Hasan sendiri merupakan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Ia melanjutkan, Hasan merupakan PMI ilegal yang tertangkap oleh petugas imigrasi Malaysia. Akibatnya, ia harus mendekam dipenjara malaysia sebelum dideportasi.
“Hasan sendiri mengaku kalau dipenjara sekitar satu tahun setengah, baru dideportasi,” ucapnya menegaskan.
Saat ini ia terus berkomunikasi dengan sejumlah stakeholder termasuk Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada warga Probolinggo dari 300 tahanan tersebut.
“Apakah ada yang dari Probolinggo? itu masih kami cari tahu,” cetus Akhmad.
Ia menyadari, banyak warga Kabupaten Probolinggo yang memilih negeri Jiran sebagai negara tujuan mencari pekerjaan, sekalipun secara ilegal. Padahal, hal tersebut justru berbahaya kepada PMI itu sendiri.
“Data di lami, PMI yang ke Malaysia itu hanya sekitar 40 orang yang prosedural,” tandasnya.
Akhmad mengajak, bagi warga Kabupaten Probolinggo yang ingin bekerja ke luar negeri, agar menempuh jalur yang sesuai dengan prosedur. Sebab kenyataannya, banyak PMI ilegal yang dipenjara sebelum dideportasi.
“Kasihan kalau non-prosedural. Jadi di luar negeri itu bukan bekerja, tapi di tahan. Sebelum Hasan itu, tanggal 6 Februari ada warga Leces yang dideportasi setelah ditahan sekitar 6 bulan, karena ilegal itu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sepanjang 2025 ini, sudah ada tiga kasus PMI Kabupaten Probolinggo yang dideportasi pemerintah Malaysia.
Dua diantaranya dideportasi setelah dipenjara. Adapun seorang lagi dideportasi dalam keadaan meninggal dunia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra