Menu

Mode Gelap
Sambut Musim Mudik, Perbaikan Jalur Rambipuji-Puger Jember Dikebut Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Bazar Ramadhan, Pemkot Probolinggo Beberkan Alasannya Medsos Berkecepatan Informasi Luar Biasa Telah Ubah Cara Orang Konsumsi Berita Polisi Gerebek Lima Lokasi Prostitusi di Pasuruan Jelang Ramadan, 24 Orang Diamankan Jadi PMI Ilegal, 300 Warga asal Jawa Timur Dipenjara di Malaysia Ada Temuan Mayat Perempuan di Sungai Bedadung Jember, Diduga Korban Hanyut Selokan.

Sosial · 26 Feb 2025 17:57 WIB

Jadi PMI Ilegal, 300 Warga asal Jawa Timur Dipenjara di Malaysia


					Akhmad (tiga dari kiri) saat menjemput PMI asal Kabupaten Probolinggo, Hasan (dua dari kiri), di BP3MI Surabaya. (foto: istimewa)
Perbesar

Akhmad (tiga dari kiri) saat menjemput PMI asal Kabupaten Probolinggo, Hasan (dua dari kiri), di BP3MI Surabaya. (foto: istimewa)

Probolinggo – Sebanyak 300 lebih Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur dipenjara di Negeri Jiran Malaysia.

Mereka ditahan otoritas Malaysia karena tak memiliki kelengkapan dokumen untuk bekerja di luar negeri dengan menjadi PMI non-prosedural atau ilegal.

“Informasinya, ini hanya di satu penjara, jadi ada 300 PMI asal Jawa Timur yang ditahan di sana (Malaysia, red),” kata Kabid  Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad, Rabu (26/2/25).

Akhmad menyebut, informasi itu ia dapati dari Hasan, seorang PMI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia pada 7 Februari lalu.

Hasan sendiri merupakan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Ia melanjutkan, Hasan merupakan PMI ilegal yang tertangkap oleh petugas imigrasi Malaysia. Akibatnya, ia harus mendekam dipenjara malaysia sebelum dideportasi.

“Hasan sendiri mengaku kalau dipenjara sekitar satu tahun setengah, baru dideportasi,” ucapnya menegaskan.

Saat ini  ia terus berkomunikasi dengan sejumlah stakeholder termasuk Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada warga Probolinggo dari 300 tahanan tersebut.

“Apakah ada yang dari Probolinggo? itu masih kami cari tahu,” cetus Akhmad.

Ia menyadari, banyak warga Kabupaten Probolinggo yang memilih negeri Jiran sebagai negara tujuan mencari pekerjaan, sekalipun secara ilegal. Padahal, hal tersebut justru berbahaya kepada PMI itu sendiri.

“Data di lami, PMI yang ke Malaysia itu hanya sekitar 40 orang yang prosedural,” tandasnya.

Akhmad mengajak, bagi warga Kabupaten Probolinggo yang ingin bekerja ke luar negeri, agar menempuh jalur yang sesuai dengan prosedur. Sebab kenyataannya, banyak PMI ilegal yang dipenjara sebelum dideportasi.

“Kasihan kalau non-prosedural. Jadi di luar negeri itu bukan bekerja, tapi di tahan. Sebelum Hasan itu, tanggal 6 Februari ada warga Leces yang dideportasi setelah ditahan sekitar 6 bulan, karena ilegal itu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sepanjang 2025 ini, sudah ada tiga kasus PMI Kabupaten Probolinggo yang dideportasi pemerintah Malaysia.

Dua diantaranya dideportasi setelah dipenjara. Adapun seorang lagi dideportasi dalam keadaan meninggal dunia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Bazar Ramadhan, Pemkot Probolinggo Beberkan Alasannya

26 Februari 2025 - 20:45 WIB

Rayakan HPN 2025, PWI Pasuruan Ajak Masyarakat Berbagi Melalui Donor Darah

26 Februari 2025 - 15:10 WIB

Sebanyak 415 CJH Lumajang Belum Lunasi BIPIH, Terancam Diganti CJH Cadangan

26 Februari 2025 - 11:30 WIB

Tiga Warga Probolinggo Dideportasi dari Malaysia, Satu Orang Meninggal

25 Februari 2025 - 19:22 WIB

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Pastikan Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Stabil di Pasuruan

25 Februari 2025 - 17:29 WIB

Sekolah Ambruk di Kunir, Lumajang Akan Diperbaiki dengan Dana Hibah

25 Februari 2025 - 16:33 WIB

Pemkab Pasuruan Larang Penggunaan Sound System Horeg untuk Bangunkan Sahur

24 Februari 2025 - 17:31 WIB

ASN dan TNI- Polri Nikmati Pupuk Subdisi, Dinas Pertanian Sebut Tidak ada Larangan

23 Februari 2025 - 17:43 WIB

Ucapan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Diimbau Berupa Bibit Tanaman

22 Februari 2025 - 14:40 WIB

Trending di Sosial