Menu

Mode Gelap
Sambut Musim Mudik, Perbaikan Jalur Rambipuji-Puger Jember Dikebut Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Bazar Ramadhan, Pemkot Probolinggo Beberkan Alasannya Medsos Berkecepatan Informasi Luar Biasa Telah Ubah Cara Orang Konsumsi Berita Polisi Gerebek Lima Lokasi Prostitusi di Pasuruan Jelang Ramadan, 24 Orang Diamankan Jadi PMI Ilegal, 300 Warga asal Jawa Timur Dipenjara di Malaysia Ada Temuan Mayat Perempuan di Sungai Bedadung Jember, Diduga Korban Hanyut Selokan.

Hukum & Kriminal · 26 Feb 2025 19:01 WIB

Polisi Gerebek Lima Lokasi Prostitusi di Pasuruan Jelang Ramadan, 24 Orang Diamankan


					Polisi mengerebek lokasi prostitusi. 
Perbesar

Polisi mengerebek lokasi prostitusi.

Pasuruan, – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menggelar Operasi Pekat 2025 dengan menyasar praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Grati dan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Dalam operasi yang berlangsung Rabu (26/2/2025) dini hari, petugas menggerebek lima lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi.

Sebanyak 24 orang diamankan, terdiri dari 13 pekerja seks komersial (PSK), lima orang yang diduga sebagai muncikari, serta enam pria yang berada di lokasi saat penggerebekan.

Mereka langsung dibawa ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Khusus bagi 13 PSK, kepolisian berencana mengirim mereka ke dinas sosial untuk mendapatkan pembinaan serta pemeriksaan kesehatan.

“Rencananya, mereka akan dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

Sementara itu, lima orang yang diduga sebagai muncikari dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana menyediakan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul demi keuntungan.

“Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara,” tambahnya.

Pihak kepolisian berharap operasi ini dapat menekan praktik prostitusi, terutama menjelang bulan Ramadan.

“Operasi Pekat 2025 akan terus berlanjut untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi, perjudian, dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas Choirul. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus Curanmor dan Curanwan Marak di Lumajang, Korban Enggan Lapor Polisi

26 Februari 2025 - 13:22 WIB

Setahun, Dua Pelaku Curanmor di Lumajang Beraksi 24 Kali

24 Februari 2025 - 15:05 WIB

Mobil Curian Mogok, Pemuda di Pasuruan Ditangkap Polisi

24 Februari 2025 - 14:32 WIB

Jelang Ramadhan, Polres Probolinggo Kota Gagalkan Penyelundupan 5 Ribu Botol Miras

24 Februari 2025 - 14:13 WIB

Akibat Jual Beli Petai, Dua Orang di Lumajang Carok, Satu Meninggal dan Satu Lagi Kritis

23 Februari 2025 - 15:00 WIB

Ditinggal ke Kamar Mandi, Motor Emak-emak Raib Digondol Maling

22 Februari 2025 - 16:55 WIB

Kasus Pemukulan Siswa di Sekolah, Polisi Panggil Terduga Pelaku dan Kekasihnya

21 Februari 2025 - 19:46 WIB

Pasca Pengeroyokan di Pohsangit Tengah Probolinggo, Polisi Tangkap 4 Orang

21 Februari 2025 - 18:56 WIB

Palsukan Tanda Tangan Demi Rp 5,2 M, Tenaga Kontrak PUPR Ditahan Polres Probolinggo

21 Februari 2025 - 17:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal