Menu

Mode Gelap
Pemkab Lumajang Siapkan Rp6,7 M untuk Belanja Motor PCX bagi 198 Kades Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS Cari Tantangan Baru, Pevoli Mega Hangestri Resmi Tinggalkan Red Sparks Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan Megawati Hangestri Pulang ke Jember, Disambut Meriah bak Pahlawan

Hukum & Kriminal · 27 Feb 2025 11:34 WIB

Jelang Ramadhan, Tim Pekat Jember ‘Bersih-bersih’ Tempat Hiburan Malam


					RAZIA: Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Jember saat razia kafe yang terindikasi menjual miras. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

RAZIA: Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Jember saat razia kafe yang terindikasi menjual miras. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,- Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Jember menjadi sasaran razia yang dilakukan oleh Tim Penyakit Masyarakat (Pekat) dan warga, Rabu, (26/2/25) malam.

Tim Pekat terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Aparat Penegak Hukum (APH) dan TNI.

Tim Pekat menyasar penjualan minuman beralkohol di sejumlah toko, rumah karaoke, hotel, dan sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi miras.

Hasilnya, sedikitnya 355 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita petugas lalu dibawa ke Polres Jember.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Bambang Saputro menyebut, razia digelar untuk menekan peredaran barang ilegal mendekati bulan Ramadhan.

“Operasi malam ini merupakan awal sinergi Pemkab Jember dan pihak terkait lainnya. Kami akan melakukan operasi rutin setiap bulan sekali,” kata Bambang.

Sementara itu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Kabupaten Jember, Robi Cahyadi menambahkan, razia digelar juga untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap peraturan yang ada.

“Kami mendapatkan sekitar 100 botol minuman beralkohol yang pemiliknya tidak dapat menunjukkan perizinan. Untuk itu, kita amankan dan akan diserahkan ke Polres Jember untuk pemusnahan,” jelasnya.

Robi menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan selama bulan suci Ramadhan, tanpa terganggu oleh peredaran minuman keras dan narkoba.

“Kegiatan ini akan berlanjut selama bulan Ramadan,” pungkas dia. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 74 kali

Baca Lainnya

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS

15 April 2025 - 21:19 WIB

Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi

15 April 2025 - 19:49 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Gunung Semeru, Lumajang Jalani Sidang Lanjutan

15 April 2025 - 19:33 WIB

Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi

15 April 2025 - 16:57 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta

15 April 2025 - 16:03 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan PNS dan Dua Kepala PKBM Terkait Korupsi Dana PKBM

14 April 2025 - 18:31 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal

14 April 2025 - 18:12 WIB

Polisi Ungkap Modus dan Peran Pelaku Pemalakan di PIER Pasuruan

14 April 2025 - 15:22 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo

14 April 2025 - 03:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal