Pasuruan, – Polemik sengketa tanah SDN Jeladri 1, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan terus bergulir.
Alexasalam, perwakilan yang mengaku ahli waris tanah, membantah tudingan bahwa keluarganya mengusir siswa hingga mereka harus belajar di tempat lain.
Ia menegaskan, pemindahan siswa ke madrasah diniyah (Madin) merupakan keputusan sekolah. karena gedung yang rapuh akan direnovasi, bukan akibat tindakan keluarganya.
“Mereka pindah ke Madin karena sekolah mau direnovasi, bukan karena saya mengusir. Tanyakan kepada guru guru,” ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2025).
Menurutnya, sengketa tanah ini sudah berlangsung sejak era kakeknya. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut tidak diwakafkan, melainkan dijual kepada pemerintah, namun belum dibayar.
“Dulu sebelum ayah saya meninggal, saya sudah bilang kalau tanah ini diwakafkan oleh kakek, ya sudahlah, tidak usah dikejar. Tapi ayah saya bilang, ini tidak diwakafkan, melainkan dijual, tapi belum dibayar,” ungkapnya.
Seiring waktu, sekolah tetap berdiri di atas lahan tersebut. Hingga akhirnya, saat ada rencana renovasi, Alex meminta proyek tersebut dihentikan sementara karena status tanah yang masih dipermasalahkan. Ia pun memasang banner di sekolah untuk mencegah aktivitas pembangunan sebelum sengketa selesai.
“Ketika sekolah mau dibongkar untuk direnovasi, saya tanya, kenapa dibongkar, ini kan masih sengketa. Saya minta renovasi ditunda dulu sampai masalah ini selesai,” katanya.
Ia kembali menegaskan, bahwa keluarganya tidak berniat menutup sekolah atau menghalangi siswa belajar. Segel yang dipasang hanya untuk menghentikan proyek renovasi.
“Saya tidak mengusir siswa. Segel itu untuk aktivitas proyek renovasi,” jelasnya.
Diketahui, Wakil Bupati Pasuruan membuka segel SDN Jeladri 1 pada Rabu (26/2/2025) pagi. Pemerintah beralasan bahwa penyegelan tersebut tidak melalui proses pengadilan serta mengklaim memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah.
Namun, Alex menilai pembukaan segel dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengan keluarganya.
“Kemarin itu kebetulan saya sedang di luar rumah. Tidak ada koordinasi kemarin itu. Katanya kunjungan, kok malah anarkis. Seharusnya musyawarah dulu, dilihat dulu surat-suratnya bagaimana,” ujar Alex.
Alex mengaku, telah mengurus masalah ini sejak 2001, namun hingga kini belum ada kepastian. Sementara itu, keluarganya tetap membayar pajak atas tanah tersebut.
Alex berharap ada pembuktian kepemilikan tanah melalui adu data dengan pemerintah melalui audiensi agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa harus melalui pengadilan.
“Kami ingin masalah ini selesai. Kalau pemerintah punya bukti kepemilikan, monggo kita adu data. Kalau memang sah milik pemerintah, silakan. Tapi kalau terbukti milik keluarga saya, ya harus ada penyelesaian, apakah mau diganti atau bagaimana,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra